Serang – Konflik kepentingan (conflict of interest) merupakan awal dari korupsi. Mengapa?
Disampaikan Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Nur Azizah Rahmanawati, hal itu dikarenakan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Konflik Kepentingan masuk dalam Pengelompokkan Korupsi, meski yang dijabarkan baru Konflik Kepentingan dalam hal Pengadaan.
Konflik Kepentingan sendiri, didefinisikan sebagai kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Bagaimana mencegah terjadinya Konflik Kepentingan?
“Pencegahan konflik kepentingan dilakukan dengan menghindari penyebab terjadinya konflik kepentingan, yang dapat didukung dengan penetapan aturan atau regulasi tentang hal tersebut, misal kode etik dan aturan perilaku”, ujar Azizah dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan, Rabu (20/11).
Menambahkan, Azizah menyebut terdapat 4 (empat) cara yang dapat dilakukan dalam menangani Konflik Kepentingan. Pertama, Abstain, yakni keputusan atau tindakan lainnya yang memiliki risiko terhadap bias atau konflik kepentingan yang dipersepsikan.
Disclose (Deklarasi), yakni mengidentifikasi dan melaporkan konflik kepentingan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kemudian, Talk (Diskusikan), yakni memberitahukan kepada atasan sebelum bertindak jika terdapat konflik kepentingan.
Terakhir, Mitigate, yakni mengambil langkah untuk memastikan objektifitas dan independensi pengambilan keputusan.
Terselenggara di Bale Soepomo Kanwil Kemenkumham Banten, kegiatan diikuti secara langsung oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Banten dan diikuti secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting oleh 19 (sembilan belas) Satuan Kerja.
Turut mendampingi Kepala Divisi Administrasi, diantaranya Kepala Bagian Program dan Humas, Septi Erni dan Kepala Subbagian HRBTI, Yurista Dwi Artharini. (Humas Kemenkumham Banten)