Serang - Guna melakukan Persiapan Sinkronisasi Data PPNS Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melakukan rapat pemadanan Data Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Senin (11/11/2024).
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agus Salim, menyatakan bahwa pemadanan Data PPNS akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Pidana.
"Pada hari ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Pidana bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melakukan Pemadanan Data PPNS di Wilayah Provinsi Banten, meliputi Data PPNS, layanan administrasi PPNS agar tercipta data PPNS yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Analis Kebijakan Ahli Muda / Ketua Pokja Pemadanan Data PPNS Isa Elians Tujuka menyebut tujuan dari kegiatan pemadanan data ini untuk mewujudkan tertib administrasi data PPNS dan meningkatkan akurasi data PPNS Kementerian/Lembaga.
"Dengan pemadanan data ini diharapkan dapat tercipta sinkronisasi data PPNS yang ada di aplikasi PPNS Online dengan data yang ada di masing-masing Koordinator Kementerian/Lembaga," tuturnya.
Turut hadir peserta yang merupakan PPNS dari 8 (delapan) instansi Kementerian/Lembaga di Wilayah Provinsi Banten (Humas Kemenkumham Banten)