Accessibility Tools

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK 

TATA CARA  PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK 

Pemohon dapat melihat atau mendengarkan dokumen yang akan diminta sebelum mengajukan permohonan secara resmi guna kepentingan permohonanya, sepanjang dokumen tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Petugas menuangkan permohonan dalam formulir permohonan apabila permohonan diajukan secara tidak langsung (melalui perantara sarana komunikasi, seperti surat tercatat, email, faksimili)

  1. Petugas melakukan klarifikasi apabila permohonan kurang lengkap (3 hari kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung)
  2. Petugas melakukan pencatatan pada register permohonan Informasi Publik
  3. Petugas memberikan tanda terima permohonan (formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran) pada saat permohonan diajukan, apabila permohonan diajukan secara langsung dengan mendatangi Meja Informasi
  4. Petugas memberikan tanda terima permohonan (formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran) bersamaan surat pemberitahuan tertulis, apabila permohonan diajukan secara tidak langsung (melalui perantara sarana komunikasi, seperti surat tercatat, email, faksimili)
  5. Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja:
  6. Petugas memberikan pemberitahuan tertulis dan salinan informasi yang dimohon apabila permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya; atau
  7. Petugas memberikan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi apabila permohonan ditolak
  8. Petugas dapat memperpanjang pemberian surat pemberitahuan dan pemberian salinan informasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja dan tidak dapat diperpanjang apabila:
  9. Kementerian Hukum dan HAM belum menguasai atau mendokumentasikan informasi yang dimohon
  10. PPID belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk dikecualikan atau tidak
  11. Perpanjangan waktu pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf (h) diberitahukan secara tertulis beserta alasannya oleh petugas pada saat alasan-alasan perpanjangan waktu pelayanan ditemukan.

 KANTOR WILAYAH 

Eksternal :

Pemohon informasi datang untuk mendapatkan informasi mengenai Hukum dan HAM

Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi mencari informasi yang diminta oleh pemohon

Jika informasi yang dibutuhkan seputar persyaratan, Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi memberikan informasi terkait dengan memberikan panduan melalui Website resmi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten pada https://banten.kemenkumham.go.id

Mengantar pemohon informasi ke divisi yang dituju untuk mendapatkan informasi lebih lanjut

Internal :

Data masuk dari Unit Pelaksana Teknis (UPT)/ Divisi Kantor Wilayah melalui email atau WA Kontributor

Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi mengedit redaksi berita peliputan dari UPT/Divisi Kantor Wilayah

Menginput berita dan informasi kegiatan ke Website resmi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten

Melakukan pengumpulan berita dan dokumentasi pada website sebagai bahan laporan bulanan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI