Sekilas Tentang Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang terletak di Jl. Veteran No. 2, RT. 04 / RW. 04, Babakan, RT.005/RW.004, Babakan, Tangerang, Banten. Dibangun mulai tahun 1970-an, lapas ini kemudian diresmikan pada 6 Desember 1982. Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) berada di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak adasi manusia Banten.
Foto Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang
FIKRI JAYA SOEBING | ||
NIP. 197609031999021002 |
Jenis Layanan yang dimiliki
-
Layanan Kunjungan Tatap Muka
Waktu Layanan
-
Senin - Sabtu (Kecuali Jumat) | Pukul 09:00 - 11:30
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I TANGERANG
KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM BANTEN
Jalan Veteran No.2, RT.03 / RW.11, Babakan, Tangerang, Jl. Veteran II No.27, RT.005/RW.004, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118
Telepon: 081327273887 | Email: akunhumaslapasta@gmail.com | IG: instagram.com/lapastaone | FB: facebook.com/profile.php?id=61558539373271 | X: x.com/lapas1tangerang
Website: lapastangerang.kemenkumham.go.id/
Sekilas Tentang Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Tangerang
Dapat diketahui bahwa, dahulunya LPKA Kelas I Tangerang dibangun pada jaman Hindia Belanda oleh Pemerintah pada saat itu ketika pada tahun 1925 dengan nama Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang. Bangunan nya sendiri berdiri diatas tanah dengan luas 12.150 m2, dengan luas bangunan 3.350 m2 untuk kapasitas hunian yang dikhususkan untuk anak berjumlah 220 anak. Pada Tanggal 5 Agustus 2015 LP Anak Pria Tangerang berevolusi menjadi LPKA Kelas I Tangerang, peresmian LPKA serentak seluruh indonesia dalam rangka hari anak nasonal.
Foto Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Tangerang
RAHNIANTO | ||
NIP. 197009161994031001 |
Jenis Layanan yang dimiliki
-
Layanan Kunjungan
Waktu Layanan
-
Senin-Kamis (09.00-12.00)
LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS I TANGERANG
KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM BANTEN
Jl. Daan Mogot No. 29C Kel. Suka Asih, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111
Telepon: 021-5523446 | Email: lpkatangerang1@gmail.com | IG: instagram.com/lpka_tangerang/ | FB: facebook.com/lpka1tangerang | X: x.com/LpkaTangerang/
Website: lpkatangerang.kemenkumham.go.id/
Sekilas Tentang Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang
Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Serang mulai didirikan pada Tahun 1981 dan diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kehakiman Jawa Barat Kohar Sayuti, S.H. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.04.PR.07.03 Tahun 1985 dialihfungsikan sebagai Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Serang yang berlokasi di Jalan Raya Pandeglang Km 6,5 Serang, Banten. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Serang berdiri diatas tanah seluas 29.396 m2 dengan luas bangunan 7.869 m2 yang berkapasitas 425 orang penghuni.
Adapun pelaksanaan tugas pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Serang adalah untuk melaksanakan pembinaan berkala dan berkelanjutan bagi warga binaan pemasyarakatan dengan maksud agar narapidana menyadari kesalahannya dan tidak lagi berkehendak melakukan tindak pidana dan menjadi warga masyarakatyang bertanggung jawab bagi dirinya sendiri, keluarga dan lingkungannya.
Foto Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang
FAJAR NUR CAHYONO | ||
NIP. 197404021997031001 |
Jenis Layanan yang dimiliki
-
Layanan Kunjungan Tatap Muka
Waktu Layanan
-
Selasa (09.00-15.00)
-
Kamis (09.00-15.00)
-
Sabtu (09.00-12:00)
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA SERANG
KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM BANTEN
Jalan Raya Pandeglang KM. 6,5 Cipocok Jaya, Karundang, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42125
Telepon: 081996881663| Email: lapasserangbanten@gmail.com | IG: instagram.com/lapas_serang/ | FB: facebook.com/Lapas.Serang.Banten/ | X: x.com/lapas_serang
Website: http://lapasserang.id
Sekilas Tentang Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang merupakan Unit Pelaksana Teknis dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan di Wilayah Banten. Berlokasi di Jl. Daan Mogot Km-23 No. 28C Kel. Tanah Tinggi Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15119 dan saat ini ditempati oleh 253 orang + 4 Bayi dengan Kapasitas Hunian 600 orang.
Lapas Kelas IIA Tangerang merupakan bangunan cagar budaya yang berdiri tahun 1928 sebagai tempat pengasingan anak Hindia Belanda dan seterusnya dinamakan Lapas Anak Wanita Kelas IIB Tangerang sampai akhirnya menjadi Lapas Kelas IIA Tangerang pada tahun 2017 sesuai dengan Surat Keputusan.
Lapas Kelas IIA Tangerang memiliki Tugas dan Fungsi di Bidang Pemasyarakatan meliputi Layanan Bidang Pembinaan dan Pelayanan Tahanan, Layanan Bidang Keamanan dan Ketertiban, Layanan Kesehatan, Perawatan dan Layanan Informasi. Selain itu, Lapas Kelas IIA Tangerang juga menyediakan Fasilitas Layanan Publik yang dapat digunakan serta Fasilitas Perkantoran Pegawai dan Fasilitas Umum lainnya.
Foto Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang
TRI WINARSIH | ||
NIP. 196701021991032014 |
Jenis Layanan yang dimiliki
-
Layanan Kunjungan Warga Binaan
Waktu Layanan
-
Selasa, Kamis dan Sabtu :
-
Selasa untuk Narapidana (09.00 - 12.00) dan (13.30 - 15.00)
-
Kamis Untuk Tahanan (09.00 - 12.00) dan (3.30 -15.00)
-
Sabtu Untuk Seluruh Warga Binaan (09.00 - 12.00)
-
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TANGERANG
KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM BANTEN
Jl. Daan Mogot Km-23 No.28C, RT.005/RW.013, Tanah Tinggi, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15000
Telepon: 0215523441 | Email: humastanggo@gmail.com | IG: instagram.com/lapas2a_tng/ | FB: facebook.com/lapasiia.tangerang | X: x.com/lapas2a__tng
Website: lapas2atangerang.kemenkumham.go.id
Sekilas Tentang Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon
Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga.
VISI:
Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan
MISI :
- Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan;
- Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat;
- Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana;
- Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.
Foto Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon
YOSAFAT RIZANTO | ||
NIP. 198004042000121001 |
Jenis Layanan yang dimiliki
-
Layanan Kunjungan Tatap Muka
Waktu Layanan
-
Senin - Kamis (09.00 - 14.30)
-
Sabtu (09.00 - 12.00)
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA CILEGON
KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM BANTEN
Jl. Cikerai, Kalitimbang, Kec. Cibeber, Kota Cilegon, Banten 42426
Telepon: (0254) 7810065 | Email: lapascilegon@ymail.com | IG: instagram.com/lapascilegon/ | FB: https://www.facebook.com/profile.php?id=100086658500568 | X: -
Website: lapascilegon.kemenkumham.go.id/
Sekilas Tentang Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang
Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang pemasyarakatan,termasuk dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang berlokasi di Jalan Mohammad Yamin No.01, Kota Tangerang. Dibangun pada tahun 1977 sampai dengan 1981, berdiri diatas tanah seluas 16.000 m2 dengan luas bangunan 6065 m2. Lapas Perempuan ini mulai digunakan sejak tanggal 05 Februari 1981.Memiliki ciri khas penggunaan system paviliun pada bangunan hunian, sehingga membuat suasana hunian tidak terkesan anger dan menyeramkan.
Memilih SRIKANDI yang (Sinergi, Akuntabel, Transparan, dan Inovatif) menjadi maskot dari Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, memiliki kesan yang identik dengan petugas Lapas Perempuan IIA Tangerang yang amanah, ramah, santun, sigap, berani dan tegas namun luwes dalam bekerja.
Foto Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang
PRIHARTATI | ||
NIP. 197010191993032001 |
Jenis Layanan yang dimiliki
-
Layanan Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan
Waktu Layanan
-
Kamis dan Sabtu (09.00 s.d 12.00)
LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA TANGERANG
KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM BANTEN
Jl. Mochammad Yamin No.1, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118
Telepon: 021-5523594 dan 081219508739 | Email: lpw.tangerang@kemenkumham.go.id | IG: instagram.com/humas_lpptng/ | FB: facebook.com/lpp.tangerang.543 | X: x.com/humas_lpptng
Website: lpptangerang.kemenkumham.go.id/
Sekilas Tentang Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang
Lapas Klas IIA Pemuda Tangerang dibuat pada tahun 1924 dan diselesaikan pada tahun 1927. Bangunan ini didirikan di areal tanah seluas 385.420 M², dengan luas tanah bangunan sebesar 28.610 M² dan luas bangunan sebesar 10.312 M². Bentuk bangunan model Kipas, yang terdiri dari 6 (enam) blok yaitu blok A, blok B, blok C, blok D, blok E, dan blok F sebanyak 120 kamar yang sudah direnovasi dengan kapasitas 1.251 orang sesuai Standar Minimum Rules (SMR)
Foto Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang
WAHYU HENDRAJATI SETYO NUGROHO | ||
NIP. 198309112001121001 |
Jenis Layanan yang dimiliki
-
Layanan Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan
Waktu Layanan
-
Senin - Kamis dan Sabtu (09.00 - 11.30)
LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEMUDA KELAS IIA TANGERANG
KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM BANTEN
Jl. LPK pemuda no.1 RT/RW 001/012, Buaran Indah, Tangerang, Tangerang City, Banten 15119
Telepon: 08118841924 | Email: lapaspemuda@ymail.com | IG: instagram.com/lapaspemudatng | FB: facebook.com/lapaspemudatng | X: x.com/lapaspemudatng
Website: lapaspemudatangerang.kemenkumham.go.id
Sekilas Tentang Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Ciangir
Lapas terbuka atau penjara terbuka adalah sebuah lapas atau penjara yang ditujukan untuk memperkenalkan kembali kehidupan normal kepada para tahanan. Para napi disediakan penampungan lengkap dengan taman, aula, dan perkebunan. Para napi di lapas terbuka tersebut dituntut untuk lebih produktif dengan metode bertani atau membuat kerajinan.
Foto Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Ciangir
SOEISTANTO POEDJI DJATMIKO | ||
NIP. 197807142000121001 |
Jenis Layanan yang dimiliki
-
Layanan Kunjungan Tatap Muka
Waktu Layanan
-
Senin - Jumat (09.00 - 15.00)
LEMBAGA PEMASYARAKATAN TERBUKA KELAS IIB CIANGIR
KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM BANTEN
Jl. Raya Ciangir No.86, Desa Ciangir, Kec. Legok, Kab. Tangerang, Banten. 15820
Telepon: 089541179205| IG: instagram.com/lapster_ciangir/ | FB: facebook.com/lapter.ciangir.3 | X: x.com/lapsterciangir
Website: lptciangir.kemenkumham.go.id/
Sekilas Tentang Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung yang sebelumnya bernama Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rangkasbitung dibangun pada Tahun 1918.
Lapas Kelas III Rangkasbitung yang beralamat di Jalan Multatuli No.2 Rangkasbitung Kabupaten Lebak ini memiliki luas tanah 4.605 M2 dan Luas Bangunan 1288 M2. Lapas Kelas III Rangkasbitung sebelum Indonesia Merdeka namanya ialah Bangunan Roemah Pendjara. Bangunan Rumah Pendjara Rangkasbitung dibangun oleh pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1918 dengan struktur bangunan blok hunian terdiri dari 12 kamar yang diperuntukan untuk kamar hunian para terpidana dan juga terdapat 1 (satu) bangunan yang terdiri dari 3 kamar pengasingan.
Sebelum dikenal Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) sebagai perwujudan dari diberlakukannya Sistem Pemasyarakatan tanggal 27 April 1964, sistem pemidanaan di Indonesia dikenal dengan sebutan Sistem kepenjaraan. Sistem Kepenjaraan adalah suatu sistem pemidanaan yang diciptakan oleh Kolonial Belanda yang menjajah Indonesia pada waktu itu. Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.
Bangunan Roemah Pendjara Rangkasbitung dibangun sekitar tahun 1918 dan ketika di Indonesia diberlakukan Sistem Pemasyarakatan dengan diundangkannya UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan PP No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan UU NO.8 tahun 1981, dikenal sebuah Institusi baru yakni Rumah Tahanan Negara. Rumah Tahanan Negara (Rutan ) merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pokok Kementerian Hukum dan HAM RI dibidang penempatan, Perawatan dan Pelayanan Tahanan.
Foto Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung
MUHAMAD KHAPI | ||
NIP. 198301082002121002 |
Jenis Layanan yang dimiliki
-
Layanan Bantuan Hukum
-
Layanan Berkunjung
-
Layanan Penitipan Makanan
-
Layanan Video Call
Waktu Layanan
-
Senin-Kamis ( 08.00-15.00)
-
Jumat-Sabtu (08.00-11.30)
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III RANGKASBITUNG
KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM BANTEN
Jl. Multatuli No.12, Muara Ciujung Bar., Kec. Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten 42312
Telepon: 0252201028 | Email: lapasrangkas@gmail.com | IG: instagram.com/lapasrangkas/ | FB: facebook.com/lapaskas.bisa | X: x.com/lapasrangkas
Website: lapasrangkasbitung.kemenkumham.go.id/
Sekilas Tentang Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang
Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang beralamat di Jl. Raya Desa. Taban Kec. Jambe Kab. Tangerang, merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada di bawah & bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor :M.04-PR.07.03 tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap para tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, serta mempunyai fungsi sebagai pelayanan tahanan, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, pengelolaan Rutan dan tata usaha.
Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan fungsi Rutan sebagai berikut :
- Melakukan pelayanan tahanan
- Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib rutan
- Melakukan pengelolaan rutan
- Melakukan urusan tata usaha
Foto Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang
RAJA MUHAMMAD ISMEL NOVADIANSYAH | ||
NIP. 198411162007011004 |
Jenis Layanan yang dimiliki
-
Layanan Kunjungan
-
Layanan Informasi
-
Layanan Hak Warga Binaan(CB,PB,CMB DAN CMK)
-
Layanan Bantuan Hukum
-
Layanan Pengaduan
Waktu Layanan
-
Senin-Kamis ( 08.00-15.00)
-
Jumat (08.00-13.00)
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I TANGERANG
KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM BANTEN
Jl. Pacing Raya Ds. Taban Kc. Jambe, Tigaraksa, Taban, Kec. Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten 15720
Telepon: 087846497850 | Email: rutantangerang497846@gmail.com | IG: instagram.com/rutan_tangerang/ | FB: facebook.com/rutan1tangerang | X: x.com/rutan_tangerang
Website: rutantangerang.kemenkumham.go.id/
Sekilas Tentang Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang awalnya didirikan pada tahun 1885 oleh pemerintah kolonial Belanda sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Setelah kemerdekaan Indonesia, bangunan ini sempat dijadikan cagar budaya dan pada tanggal 22 November 1990, warisan jaman kolonial ini kembali dialihfungsikan sebagai Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang.
Terletak di jalan Mayor Syafe’i No. 118 Serang dengan luas areal sekitar 13.998 M2, sebelah utara berbatasan dengan jalan Mayor Syafe’i, sebelah timur berbatasan dengan Kantor Pegadaian, sebelah barat berbatasan dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, sebelah selatan berbatasan dengan Kantor Pemda Serang.
Foto Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang
MARTHEN BUTAR BUTAR | ||
NIP. 199303102016081001 |
Jenis Layanan yang dimiliki
-
Layanan Kunjungan Warga Binaan
Waktu Layanan
-
Senin-Kamis (09.00-15.00)
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB SERANG
KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM BANTEN
Jl. Mayor syafe'i No.118, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
Telepon: (0254) 200815 | Email: humas.rutanserang@gmail.com | IG: instagram.com/rutanserang_banten/ | FB: facebook.com/Humas.RutanSerang/ | X: x.com/rutan_serang
Website: rutanserang.kemenkumham.go.id
Sekilas Tentang Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang adalah organisasi pemerintahan dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Narapidana dan Tahanan yang berlokasi di Kabupaten Pandeglang. Rumah Tahanan Pandeglang didirikan pada tahun 1819, menurut data dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pandeglang.
Foto Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang
SYAIKONI | ||
NIP. 197805022001121001 |
Jenis Layanan yang dimiliki
-
Layanan Kunjungan
Waktu Layanan
-
Senin - Kamis (08.00 - 11.00 dan 14.00 - 15.00)
-
Sabtu (08.00 - 11.00)
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB PANDEGLANG
KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM BANTEN
Jl. Masjid Agung, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211
Telepon: 08111733390 | Email: rutanpandeglang@gmail.com | IG: instagram.com/rutanpandeglang/ | FB: facebook.com/rumahtahananpandeglang/ | X: x.com/rtn_pandeglang/
Website: rutanpandeglang.kemenkumham.go.id/
Sekilas Tentang Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Tangerang adalah satuan kerja (satker) di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang bertugas dalam pembinaan dan pengawasan terhadap narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, atau asimilasi di luar lembaga pemasyarakatan. Bapas juga memberikan bimbingan dan layanan kepada klien pemasyarakatan, termasuk anak-anak dan dewasa, serta melakukan pendampingan hukum bagi mereka yang membutuhkan.
Foto Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang
HERU PRASETYO | ||
NIP. 196703141991031003 |
Jenis Layanan yang dimiliki
-
LITMAS Anak dan Dewasa
-
Pendampingan Anak Berdampingan Dengan Hukum
-
Pembimbingan Klien Anak dan Dewasa
-
Pengawasan Klien Anak dan Dewasa
-
Pencabutan Pembimbingan Bersyarat
-
Pemberian Izin Klien Ke Luar Kota
-
Pengusulan Izin Ke Luar Negeri
Waktu Layanan
-
Senin - Kamis (08.00-16.00)
-
Jum'at (08.00-16.30)
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I TANGERANG
KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM BANTEN
Jalan Mochamad Yamin No. 01, Babakan, Kota Tangerang, Banten, 15118
Telepon: 021-55788253 | Email: bps.tangerang@kemenkumham.go.id | IG: instagram.com/bapastangerang | FB: facebook.com/bapastangerang | X: x.com/bapastangerang
Website: bapastangerang.kemenkumham.go.id
Sekilas Tentang Balai Pemasyarakatan Kelas I Serang
Balai Pemasyarakatan Kelas I Serang (Bapas Kelas I Serang) adalah salah satu instansi di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten yang memiliki tugas dan fungsi dalam pembimbingan , pengawasan, dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan. Balai Pemasyarakatan Kelas I Serang berperan penting dalam membantu rehabilitasi sosial klien pemasyarakatan (mantan narapidana), serta memastikan mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Bapas Kelas I Serang juga memberikan layanan konseling, penyuluhan hukum, dan program reintegrasi sosial untuk mempersiapkan klien agar tidak kembali melakukan tindakan kriminal di masa depan.
Foto Balai Pemasyarakatan Kelas I Serang
BAYU IRSAHARA | ||
NIP. 197908042000121001 |
Jenis Layanan yang dimiliki
-
Layanan Pembimbingan
-
Konseling
-
Pengawasan
-
Pendampingan ABH
-
Penelitian Kemasyarakatan
-
Layanan Izin Ke Luar Negeri
-
Izin Ke Luar Kota
-
Pencabutan PB
Waktu Layanan
-
Senin - Jumat (08:00 - 16:00)
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I SERANG
KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM BANTEN
Jalan K.H. Abdul Fatah Hasan No. 51 Cipare, Serang-Banten 42117
Telepon: 087839060916 | Email: bps.serang@kemenkumham.go.id | IG: instagram.com/bapas_serang/ | FB: facebook.com/bapasserang | X: x.com/bapasserang
Website: bapasserang.kemenkumham.go.id/
Sekilas Tentang Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir
Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir adalah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-03.OT.01.03 TAHUN 2019 pada tanggal 24 Mei 2019 tentang Pembentukan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nagan Raya, Lhokseumawe, Musi Rawas Utara, Ogan Komering, Ulu Induk, Kotabumi, Pringsewu, Bekasi, Subang, Nusakambangan, Ciangir, Sambas, Sampit, Batulicin, Tarakan, Saumlaki, Tidore, dan Fakfak.
Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir terletak di Komplek Permukiman Pemasyarakatan Ciangir di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Lahan Komplek Permukiman Pemasyarakatan Ciangir dibangun diatas tanah milik Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dengan Sistem Pinjam Pakai. Di dalam Komplek Permukiman Pemasyarakatan Ciangir terdapat 2 (dua) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Ciangir dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.
Wilayah Kerja Bapas Kelas II Ciangir masuk dalam Wilayah Administrasi Kabupaten Tangerang yang terdiri dari 29 kecamatan, 28 kelurahan, 246 desa, 1 Polres, 17 Polsek, 1 Kejaksaan Negeri dan 1 Pengadilan Negeri.
Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir saat ini memilik pegawai sejumlah 23 orang yang terdiri dari:
- Pejabat Struktural sejumlah 4 orang;
- 2. JFT Pembimbing Kemasyarakatan sejumlah 13 orang;
- 3. JFU atau Pelaksana sejumlah 6 orang.
Foto Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir
AHMAD BAIHAQI | ||
NIP. 197308111998031001 |
Jenis Layanan yang dimiliki
-
Penelitian Kemasyarakatan
-
Bimbingan Kemandirian
-
Bimbingan dan Konseling
-
Layanan Pasca Rehabilitasi
-
Pendidikan Keterampilan Bagi Klien Anak
-
Pelaksanaan Assesment Klien
-
Pelimpahan Bimbingan
-
Pencabutan Integrasi
-
Pemberian Izin Keluar Kota dan Keluar Negeri Bagi Klien
-
After Care Bagi Klien
-
Pendampingan Proses Peradilan Diversi dan Mediasi
-
Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum
-
Pindah Bimbingan Bagi Klien
-
Penyuluhan Hukum Bagi Klien.
Waktu Layanan
-
Senin-Kamis (07.30 - 16.00)
-
Jum'at (07.30-16.30)
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II CIANGRI
KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM BANTEN
Jl. Raya Ciangir, Ds. Ciangir, Kec. Legok, Kabupaten Tangerang, Banten 15820
Telepon: 085171212348 | Email: bapasciangir@gmail.com | IG: instagram.com/bapasciangir/ | FB: facebook.com/bapasciangir/ | X: x.com/bapasciangir
Website: bapasciangir.kemenkumham.go.id/
Sekilas Tentang Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Serang
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Rupbasan didirikan pada setiap ibukota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula cabang Rupbasan, salah satu contohnya adalaha Rupbasan Kelas II Serang. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.
Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggungjawab secara juridis atas benda sitaan tersebut. Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara tertulis. Pemusnahan barang rampasan dilakukan oleh jaksa, dan disaksikan oleh Kepala Rupbasan.
Bertitik tolak dari ketentuan pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa benda sitaan disimpan dalam rumah barang benda sitaan negara, yang selanjutnya dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP RI Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana disebutkan dalam RUPBASAN ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim, maka terkandungpengertian bahwa :
- Setiap barang sitaan oleh negara untuk keperluan proses peradilan harus disimpan di RUPBASAN.
- RUPBASAN adalah satu – satunya tempat penyimpanan benda sitaan oeh negara, termasuk barang yang dirampas berdasarkan putusan hakim.
- Dari fungsi kelembagaan RUPBASAN merupakan pusat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara dari seluruh instansi yang melakukan penyitaan hasil tindak pidana.
- Dalam hal benda sitaan tersebut tidak mungkin dapat disimpan dalam RUPBASAN, maka cara penyimpanan benda sitaan tersebut diserahkan kepada Kepala RUPBASAN (Pasal 27 ayat (2) PP No. 27 Tahun 1983).
Foto umah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Serang
DWI JATMOKO | ||
NIP. 196905021992031001 |
Jenis Layanan yang dimiliki
-
Pengelolaan Barang Sitaan dan Benda Rampasan
Waktu Layanan
-
Senin-Kamis (08.00 - 16.00)
-
Jum'at (08.00 - 16.30)
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II CIANGRI
KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM BANTEN
Jl. Brigjen KH Samun No.44, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
Telepon: (0254) 218 833 | Email: rupbasanseranginfo@gmail.com | IG: instagram.com/rupbasansrg | FB: facebook.com/rupbasan.serang.73 | X: x.com/rupbasanserang
Website: rupbasanserang.kemenkumham.go.id