Accessibility Tools

Peninjauan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara

  1. Surat Perizinan dari Penanggung jawab juridis Basan atau Baran meliputi Nama Pemilik, Identitas Kepemilikan, jenisnya, kaitan antara peninjau dengan pemilik Basan atau Baran;

  2. Surat Penyitaan Basan;

  3. Surat penetapan/putusan pengadilan;

  4. Identitas pemilik dan atau peninjau;

  5. Surat permohonan kepada kepala Rupbasan untuk meninjau fisik dengan melampirkan dokumen dan surat-surat yang sah;

  6. Surat Kuasa dari pemilik Basan atau Baran(Jika dikuasakan);

  7. Spesifikasi (Rekamjejak) Basan atau Baran.

  1. Pemohon yang akan meninjau Basan atau Baran mengisi formulir permohonan peninjauan dan menyerahkan dokumen/surat-surat yang sah sesuai persyaratan kepada petugas administrasi Rupbasan;

  2. Petugas Administrasi Rupbasan meneliti dan mencocokan permohonan serta dokumen-dokumen persyaratan sesuai spesifikasi Basan atau Baran;

  3. Petugas administrasi melaporkan kepada Kepala Rupbasan atas adanya permohonan peninjauan Basan atau Baran;

  4. Kepala Rupbasan atau pejabat adminitrasi yang didelegasikan menyetujui permohonan peninjauan fisik Basan atau Baran;

  5. Petugas administrasi mengantarkan pemohon kepada petugas penempatan;

  6. Petugas penempatan menunjukkan kepada pemohon atas Basan atau Baran yang ditinjau.

1 (Satu) hari kerja sejak permohonan diterima sampai dengan peninjauan selesai dilakukan

Pelayanan Peninjauan Basan dan Baran mengacu pada Permenkumham No : M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.

Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Masyarakat adalah:

  1. Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan;

  2. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat;

  3. Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat.

 

Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terkait dengan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara adalah :

  1. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat;

  2. Menguasai keahlian dalam melaksanakan tugas;

  3. Menjaga kewaspadaan dan kehati-hatian;

  4. Tidak memanfaatkan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara tanpa hak untuk kepentingan pribadi atau golongan;

  5. Basan dan Baran dalam kondisi terawat/terpelihara;

  6. Menjamin adanya pengaman potensi penerimaan Negara dalam pengelolaan Basan dan Baran.

Pelayanan peninjauandijamin Akuntabel dan Transparan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI