- Deskripsi
- Maklumat Pelayanan
- Persyaratan
- Ketentuan
- Prosedur
- Sarana Layanan
- Waktu dan Biaya
- Pemohon
- Produk Hukum
- Struktur Organisasi PPID
- Hak dan Kewajiban
- SOP Informasi Publik
- Laporan
- F.A.Q
PENJELASAN
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011 Tata cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pada awal tahun 2024 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten telah menetapkan pembentukan Tim Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Banten Tahun Anggaran 2024 dengan nomor Keputusan Kepala Kantor Wilayah W.12-112.HH.01.03 TAHUN 2024
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.IN.01.03 Tahun 2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
Pengajuan konsekuensi;
Pengklasifikasian informasi dan/atau pegubahannya;
Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualinnya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
SYARAT PERMOHONAN INFORMASI
Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Nama;
Alamat;
Pekerjaan;
No HP;
Email;
Rincian Informasi Yang Dibutuhkan;
Tujuan Penggunaan Informasi.
KETENTUAN PERMOHONAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali :
(a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-Undang.
(b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
- Pastikan anda mendapat tanda bukti permintaan informasi berupa nomor pendaftaran ke petugas informasi/PPID. Bila tanda bukti permintaan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
- Pemohon informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permintaan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumenatsikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
- Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permintaan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
- Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Pemohon dapat melihat atau mendengarkan dokumen yang akan diminta sebelum mengajukan permohonan secara resmi guna kepentingan permohonanya, sepanjang dokumen tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Petugas menuangkan permohonan dalam formulir permohonan apabila permohonan diajukan secara tidak langsung (melalui perantara sarana komunikasi, seperti surat tercatat, email, faksimili)
-
Petugas melakukan klarifikasi apabila permohonan kurang lengkap (3 hari kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung)
-
Petugas melakukan pencatatan pada register permohonan Informasi Publik
-
Petugas memberikan tanda terima permohonan (formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran) pada saat permohonan diajukan, apabila permohonan diajukan secara langsung dengan mendatangi Meja Informasi
-
Petugas memberikan tanda terima permohonan (formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran) bersamaan surat pemberitahuan tertulis, apabila permohonan diajukan secara tidak langsung (melalui perantara sarana komunikasi, seperti surat tercatat, email, faksimili)
-
Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja:
-
Petugas memberikan pemberitahuan tertulis dan salinan informasi yang dimohon apabila permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya; atau
-
Petugas memberikan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi apabila permohonan ditolak
-
Petugas dapat memperpanjang pemberian surat pemberitahuan dan pemberian salinan informasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja dan tidak dapat diperpanjang apabila:
-
Kementerian Hukum dan HAM belum menguasai atau mendokumentasikan informasi yang dimohon
-
PPID belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk dikecualikan atau tidak
-
Perpanjangan waktu pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf (h) diberitahukan secara tertulis beserta alasannya oleh petugas pada saat alasan-alasan perpanjangan waktu pelayanan ditemukan.
KANTOR WILAYAH
Eksternal :
Pemohon informasi datang untuk mendapatkan informasi mengenai Hukum dan HAM
Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi mencari informasi yang diminta oleh pemohon
Jika informasi yang dibutuhkan seputar persyaratan, Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi memberikan informasi terkait dengan memberikan panduan melalui Website resmi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten pada https://banten.kemenkumham.go.id
Mengantar pemohon informasi ke divisi yang dituju untuk mendapatkan informasi lebih lanjut
Internal :
Data masuk dari Unit Pelaksana Teknis (UPT)/ Divisi Kantor Wilayah melalui email atau WA Kontributor
Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi mengedit redaksi berita peliputan dari UPT/Divisi Kantor Wilayah
Menginput berita dan informasi kegiatan ke Website resmi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten
Melakukan pengumpulan berita dan dokumentasi pada website sebagai bahan laporan bulanan.
PEMOHON DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN INFORMASI MELALUI SARANA DI BAWAH INI
- Datang langsung ke Desk Layanan PPID Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang beralamat di Jalan K.H. Syam’un No.44 D, Kotabaru, Kota Serang , Banten Kode Pos 42112 Bagian Program dan Pelaporan
- Melalui Website Kanwil Kemenkumham Banten dengan url banten.kemenkumham.go.id dengan memilih menu PPID
- Melalui email
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. - Melalui WhatsApp 0819-0222-2210
Dokumentasi Sarana:
BIAYA PERMOHONAN
Layanan Informasi Publik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM tidak dipungut biaya (GRATIS), kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permohonan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
JAM LAYANAN
Senin s.d. Kamis : 09.00 - 15.00 WIB
Ishoma : 12.00 - 13.00 WIB
Jumat : 09:00 - 15:00 WIB
Ishoma : 11.30 - 13.30 WIB
0 Jumlah Pemohon | 0 Waktu Penyelesaian | 0 Jumlah Pemohon Dikabulkan | 0 Jumlah Pemohon Ditolak |
HAK PEMOHON INFORMASI :
- Pemohon berhak mengajukan permohonan dengan sarana yang telah disediakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten;
- Pemohon berhak mendapatkan bantuan pada saat mengajukan permohonan informasi atau pendampingan bagi pemohon berkebutuhan khusus.
- Pemohon berhak menyampaikan pertanyaan, saran, dan pengaduan terkait pelayanan informasi;
- Pemohon berhak mendapatkan bukti tanda terima permohonan informasi;
- Pemohon berhak mendapatkan pemberitahuan atas permohonan yang diajukan;
- Pemohon berhak mendapatkan informasi tentang perpanjangan masa pemberitahuan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten;
- Pemohon berhak mendapatkan bukti tanda terima pemberian informasi;
- Pemohon berhak mengajukan keberatan terhadap prosedur pelayanan, biaya pelayanan atau terhadap penolakan permohonan informasi;
- Pemohon berhak mendapatkan informasi sesuai permintaan (subjek informasi, cara mendapatkan, bentuk informasi);
- Pemohon berhak mendapatkan informasi tentang prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, hak pemohon, dan informasi lain terkait proses pemenuhan hak atas informasi;
- Pemohon berhak mendapatkan perlindungan data pribadi;
- Pemohon berhak mengajukan permohonan sengketa ke Komisi Informasi jika tidak dapat menerima atau tidak puas dengan respon Badan Publik (Atasan PPID) terhadap keberatan yang diajukan pemohon.
KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI :
- Pemohon wajib memenuhi syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dalam mengajukan permohonan atau keberatan;
- Pengguna informasi wajib menggunakan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengguna informai wajib mencantumkan sumber informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | UNDUK DOKUMEN |
---|---|
SOP Layanan Permintaan Informasi Publik | |
SOP Pengelolaan Atas Keberatan Informasi | |
SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik | |
SOP Penyusunan, Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik | |
SOP Pendokumentasian Informasi Publik | |
SOP Uji Konsekuensi dan Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan | |
SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan | |
SOP Pelayanan Kelompok Rentan |
BUKTI PENGUMPULAN LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2023
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.