Serang – Dalam upaya mendukung transisi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten lakukan Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) pada 19 (sembilan belas) Satuan Kerja, Rabu (20/11).
Kepala Divisi Administrasi, Nur Azizah Rahmanawati menerangkan, dalam rangka persiapan transisi pemisahan Kemenkumham, penting untuk dilakukan pendataan atas seluruh aset negara di lingkungan Satuan Kerja Kanwil Kemenkumham Banten.
“Nantinya database aset tersebut akan menjadi dasar penetapan barang milik negara masing-masing Kementerian”, ujar Azizah.
Sementara, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda pada Biro Pengelolaan BMN dan Barjas Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Zulfikar menyebut pelaksanaan inventarisasi sendiri akan dilakukan atas BMN yang telah dipergunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi, termasuk BMN yang sedang dilakukan kerja sama dalam rangka penggunaan atau pemanfaatan BMN dan BMN yang sedang dalam proses usulan persetujuan pemindahtanganan, pemusnahan, dan/atau penghapusan kepada Pengelola Barang.
Serta, BMN yang akan dilakukan pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penggunaan bersama untuk pemenuhan kebutuhan Kementerian/Lembaga baru.
Untuknya, Zulfikar berpesan agar seluruh Satuan Kerja segera mengajukan usulan PSP terhadap seluruh BMN satker melalui aplikasi SIMAN v2, sebagai salah satu syarat untuk dilakukannya mekanisme penggunaan sementara/penggunaan bersama atau alih status penggunaan BMN.
Juga, melakukan inventarisasi terhadap BMN yg dilakukan sewa oleh pihak ke-tiga yang sesuai ketentuan. (Humas Kemenkumham Banten)