Serang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Romi Yudianto meresmikan yayasan Griya Abhipraya Jawara Banten milik Balai Pemasyarakatan Kelas I Serang, Rabu (30/10/2024).
“Pada hari ini kita meresmikan Griya Abhipraya Jawara Banten yang memiliki tujuan untuk menyediakan wadah kegiatan pemberdayaan Klien Pemasyarakatan dan meningkatkan keterlibatan masyarakat, peran pemerintah daerah serta stakeholder lainnya dalam rangka perbaikan diri,” tutur Romi Yudianto.
Griya Abhipraya merupakan istilah yang berasal dari bahasa sanskerta yang memiliki arti pemukiman/rumah, sedangkan kata Abhipraya adalah Rumah yang memiliki harapan.
"Istilah ini dikaitkan dengan penyelenggaraan Pemasyarakatan maka rumah ini dapat diperuntukkan bagi para klien pemasyarakatan yang masih memiliki harapan untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas diri agar mampu menjadi warga yang baik dan diterima kembali oleh masyarakat," ujar Kakanwil Romi Yudianto.
Griya bhipraya Jawara berkolaborasi juga dengan Yayasan Griya Warada Banten dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan serta dalam program Pemberian Makan Bergizi Gratis.
“Dimana ke depannya, tempat ini juga akan dilaksanakan kursus bahasa asing, seperti Bahasa Inggris, Mandarin dan Jepang. Sehingga, keberadaan Griya Abhipraya Jawara Banten dan Griya Warada Banten ini benar-benar bisa memberikan dampak yang positif untuk masyarakat Banten,” tutur Romi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang berharap dengan adanya Griya Abhipraya Jawara menjadi simbol perkembangan sistem pemidaan di Indonesia yang saat ini mengarah pada paradigma keadilan restorative seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
Lebih lanjut dilakukan doa bersama antara seluruh jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang dipimpin langsung oleh Abuya Muhtadi (Humas Kemenkumham Banten)