Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
- Divisi Administrasi (melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi,)
- Divisi Pemasyarakatan (melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan (lapas, rutan, bapas))
- Divisi Keimigrasian (melaksanakan tugas di bidang keimigrasian (kanim)
- Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di bidang Hukum, HAM dan Pelayanan Hukum)
Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan (Cabrut), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten adalah Provinsi Banten yang mencakup diantaranya meliputi 4 Kabupaten dan 4 Kota, antara lain:
- Kabupaten Lebak
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Serang
- Kota Cilegon
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten membawahi 19Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 16 UPT Pemasyarakatan dan 3 UPT Keimigrasian yang tersebar di wilayah kerja Provinsi Banten, yakni :
- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tangerang
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Serang
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon
- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Tangerang
- Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II Tangerang
- Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Ciangir
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung
- Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas I Tangerang
- Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang
- Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Serang
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Serang