Cilegon - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten memindahkan 40 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Risiko Tinggi ke Lapas Super Maksimum Security di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang menyebutkan bahwa pemindahan ini menjadi langkah strategis yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Banten untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas maupun di Rutan, Kamis (14/11/2024).
"Pada malam hari ini kita jajaran kemenkumham banten melaksanakan pemindahan 40 orang nadapidana ke Nusa Kambangan, ini merupakan program akselerasi pemasyarakatan," jelasnya.
Jalu menjelaskan, Narapidana yang dipindahkan merupakan warga binaan yang suka berbuat onar dan masih suka melanggar aturan dan ketertiban.
Proses pemindahan dilakukan sejak Rabu malam. Sebelum ke Nusa Kambangan, para WBP dikumpulkan di Lapas Kelas IIA Cilegon dan setelahnya bergabung dengan WBP yang dikumpulkan di Lapas Kelas I Tangerang.
Para WBP dikawal Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, petugas pemasyarakatan dan 10 orang pasukan Brimob Polda Banten dan dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang. Mereka dipindahkan dengan menggunakan dua armada bus pariwisata 44 tempat duduk.
Adapun narapidana yang dipindahkan merupakan warga binaan dari Lapas Kelas IIA Cilegon, Lapas Kelas IIB Serang, Lapas Kelas I Tangerang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, dan Rutan Kelas I Tangerang.
Sebanyak 36 diantaranya merupakan WBP kasus narkotika dan sisanya adalah pelaku pembunuhan. Mereka dipindahkan ke lapas Super Maximum Security di Nusa Kambangan. Tepatnya ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar (Humas Kemenkumham Banten)