Banten - Dalam rangka hari raya waisak 2568BE/2024, sebanyak 107 warga binaan pemasyarakatan Wilayah Provinsi Banten mendapatkan remisi, Kamis (23/05/2024).
Remisi diserahkan oleh masing-masing satuan kerja pemasyarakatan di Wilayah Provinsi Banten.
Pemberian remisi dengan rincian pada Lapas Kelas I Tangerang RK I sebanyak 31 orang, Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang RK I 28 orang RK II 1 orang, Lapas Kelas IIA Perempuan Tangerang RK I 16 orang.
Lapas Kelas IIA Tangerang RK I 11 orang, Lapas Kelas IIA Serang RK I 3 orang, dan Lapas Kelas IIA Cilegon RK I 11 orang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan remisi khusus yang diberikan pada perayaan Hari Raya Besar Keagamaan untuk yang beragama Buddha (Waisak).
Ia pun menyatakan bahwa pemberian remisi telah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (Humas Kemenkumaham Banten)