Serang – Maraknya kasus perundungan (bullying) baik di tingkat Sekolah Dasar bahkan hingga ke tingkat Perguruan Tinggi, membuat Kemenkumham turut berperan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Melalui Penyuluhan Hukum Serentak dengan tema “Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Hindari Perundungan di Pendidikan Tinggi Kedokteran dan Pendidikan Tinggi Lainnya” dengan tujuan untuk mensosialisasikan pentingnya mencegah terjadinya kasus perundungan (bullying), Rabu (18/09/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang diwakili Kepala Divisi Keimigrasian Dadan Gunawan dalam sambutannya menyebut bahwa dampak dari adanya bullying ini sangatlah besar dan merugikan khususnya bagi para korban.
“Dampak dari bullying tidak hanya pada kesehatan mental seperti gangguan cemas, depresi, hingga post-traumatic stress disorder (PTSD) tetapi juga masa depan dan nyawa para korbannya,” tuturnya.
Dadan mengajak bekerja sama dan peduli terhadap lingkungan sekitar guna mengantisipasi terjadinya kasus bullying.
“Guna mengantisipasi terjadinya kasus bullying lagi sudah sepatutnya kita saling bekerja sama dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Dengan menciptakan lingkungan yang aman, memberikan dukungan kepada korban, serta berani menyuarakan apabila terjadi adanya kasus bullying, setidaknya sudah melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kasus bullying,” ujarnya.
Dilakukan secara serentak, Kantor Wilayah Kemenkumham melakukan di dua lokasi yaitu di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. (Humas Kemenkumham Banten)