Serang – Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi Hak Asasi Manusia, termasuk dalam membuat rancangan produk hukum daerah.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melakukan Analisis Rancangan Produk Hukum Daerah dari perspektif Hak Asasi Manusia, Rabu (18/09/2024).
Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Haryanto menyebut bahwa Kemenkumham Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Adanya Peraturan ini untuk menjadi panduan pembentukan produk hukum daerah yang bernuansa hak asasi manusia. Namun dalam perkembangannya peraturan bersama tersebut perlu disempurnakan dari segi subtansi Hak Asasi Manusia maupun instrumen hukum pengaturannya,” ujarnya.
Oleh karena itu untuk penyempurnaannya maka dikeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dengan analisa yang dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten, diharapan agar seluruh produk hukum daerah yang dibentuk sesuai dengan perspektif HAM.
Hadir Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Banten di Bale Soepomo Lantai III Kantor Wilayah Kemenkumham Banten (Humas Kemenkumham Banten)