Accessibility Tools

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Peranan Kemenkumham Tegakkan Pelindungan Kekayaan Intelektual

 WhatsApp Image 2024 09 17 at 15.54.06

Cilegon – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus berupaya untuk melindungi hak-hak masyarakat terkait kekayaan intelektual.

Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Noprizal dalam Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Bagi Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menyebutkan karakteristik penegakan hukum Kekayaan Intelektual, Selasa (17/09/2024).

“Dalam menegakkan hukum Kekayaan Intelektual, DJKI melakukan empat hal yaitu Preemtif atau perencanaan, preventif atau pelaksanaan langsung, represif atau penyidikan, dan persuasif atau mediasi,” ujarnya.

Mediasi dibagi menjadi dua yaitu mediasi berdasarkan permohonan dan mediasi berdasarkan laporan pengaduan tentang dugaan adanya suatu tindak pidana di bidang Kekayaan Intelektual.

Tindakan Represif (penyidikan) atau penegakan hukum dilakukan dengan proses awal adanya laporan pengaduan, setelahnya dilakukan pencarian dan penemuan peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana, lalu penyidikan, setelahnya penuntutan, dan terakhir putusan pengadilan.

Sedangkan sebagai langkah preemtif dan preventif adalah dengan adanya sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual dan memberikan pemahaman seluas-luasnya kepada masyarakat pada umumnya dan pada pelaku usaha.

Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Bagi Perguruan Tinggi kali ini dilakukan pada Universitas Al-Khairiyah Kota Cilegon dengan diikuti 100 orang peserta mulai dari Rektor, Dosen, Beserta Mahasiswa/Mahasiswi di lingkungan Universitas Al-Khairiyah. (Humas Kemenkumham Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI