Serang - Perjanjian Kinerja dalam Rencana Kerja yang sudah dilaksanakan berimplikasi pada kalender kerja.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Dadan Gunawan menyebut, perlu kita pastikan kembali apa yang sudah dilakukan di Trimester I sudah dilaksanakan sesuai dengan yang ditentukan.
“Mengapa? Karena itu adalah hasil dari apa yang sudah kita rencanakan”, ujarnya saat menjadi Pembina Apel dalam Apel Pegawai yang digelar di Lapangan Kemenkumham Banten, Senin (27/05) pagi.
Dadan mengatakan, dalam pelaksanaannya, dinamika mungkin terjadi, misal saja salah satunya adalah kegiatan yang terselenggara secara bersamaan. Namun, hal itu tentu bisa diminimalisir.
“Bagaimana caranya? Pertama, perlu adanya peningkatan koordinasi sehingga ada aspek irisan atau kegiatan yang bersamaan bisa diminimalisir”, ujarnya.
Selanjutnya, Dadan turut mengatensi realisasi anggaran Kanwil Kemenkumham Banten yang baru mencapai 27.40% di Mei 2024 ini, yang disebabkan terlambatnya Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dari yang ditentukan yakni 5 (lima) hari setelah pelaksanaan kegiatan.
Untuknya, ia berharap agar seluruh hal berkaitan dengan pelaporan kegiatan dan keuangan, agar dicermati betul dan dipastikan target laporan bisa tepat waktu serta sesuai data dukung yang diminta.
“Dan ini tentunya harus kita sadari bersama bahwa capaian yang kita lakukan adalah bagian dari capaian Kementerian Hukum dan HAM”, pungkasnya.
Hadir dalam gelaran Apel Pegawai diantaranya, Kepala Divisi Administrasi Azizah Rahmanawati, Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang, Administrator, Pengawas, JFT dan JFU serta PPNPN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten. (Humas Kemenkumham Banten)