Tangerang – Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengambil langkah dalam penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik melalui layanan apostille.
Untuk meningkatkan awareness terkait hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten mensosialisasikan layanan apostille yang diikuti oleh notaris, akademisi, mahasiswa dan pelajar, serta dinas-dinas terkait, Senin (27/05/2024).
“Pada hari ini kita mensosialisasikan layanan apostille. Layanan apostille ini merupakan langkah Kemenkumham, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik,” ujar Kepala Kantor Wilayah Dodot Adikoeswanto di Hotel Golden Tulip Tangerang.
Penyederhanaan yang dilakukan yaitu dengan menghapus persyaratan legalisasi diplomatik dan konsuler negara tujuan menjadi satu tahap yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille. Layanan Apostille ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.
Dodot menyampaikan layanan apostille merupakan hasil konvensi apostille melalui pengundangan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 pada tanggal 5 Januari 2021, dan bergabungnya Indonesia menjadi negara Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021.
Di indonesia sendiri, Dodot menyebut layanan apostille secara resmi diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 14 Juni 2022. Masyarakat bisa langsung mendapatkan layanan secara online pada Ahu.go.id melalui aplikasi layanan legalisasi apostille.
Dodot menyebut bahwa pada Kantor Wilayah Kemenkumham Banten sejak bulan Juni 2023 telah terdapat 213 dokumen sertifikat apostille yang dicetak dari 438 permohonan.
“Masih barunya layanan apostille ini menjadi tugas dan tanggungjawab Kantor Wilayah Kemenkumham Banten untuk terus mensosialisasikan dan menginformasikannya kepada masyarakat,” tandasnya (Humas Kemenkumham Banten)