Cilegon – Kemenkumham Banten melakukan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kota Cilegon, Rabu (22/05/2024).
Rapat diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah secara virtual, Kepala Bidang Hukum Rahadyanto, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Ratu Diana Tusyarifah beserta perancang peraturan perundang-undangan Kemenkumham Banten secara langsung.
Adapun ketiga rancangan tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Anak Terlantar dan yatim Piatu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqoh.
Pasca dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Rahadyanto, tim perancang peraturan perundang-undangan Kemenkumham Banten memberikan masukannya terkait rancangan yang dibahas.
Salah satunya seperti secara umum materi muatan di dalam Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu disesuaikan dengan materi muatan di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Selain itu, pada secara umum Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Anak Terlantar dan yatim Piatu perlu dikaji kembali materi muatan yang akan diatur, karena beberapa materi muatan yang ada di dalam draf Raperda sudah diatur di dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kesejahteraan Sosial jangan sampai materi muatan bertentangan dengan Peraturan Daerah tersebut.
Dan secara umum Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqoh hanya perlu merumuskan unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis, karena di dalam draf Raperda belum tergambar alasan mengapa Raperda ini dicabut. (Humas Kemenkumham Banten)