Tangerang - Rambutan Parakan berhasil menjadi Indikasi Geografis pertama di Provinsi Banten. Dan, menjadi Indikasi Geografis pertama pula untuk komoditas rambutan di Indonesia.
Disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto, Rambutan Parakan sendiri sudah diusulkan sebagai Indikasi Geografis Provinsi Banten sejak Tahun 2019 lalu.
“Artinya, sudah melalui proses yang sangat panjang hingga pada akhirnya di awal Tahun 2024 ini, Sertifikat Indikasi Geografis Rambutan Parakan berhasil terbit”, ujarnya saat memberikan sambutan dalam Diseminasi dan Penguatan Pendaftaran Indikasi Geografis di Aryaduta Hotel Tangerang, Rabu (22/05).
Adanya Sertifikat Indikasi Geografis ini, kata Dodot Adikoeswanto, membuat Rambutan Parakan akan mendapatkan perlindungan hukum sebagai Indikasi Geografi yang berasal dari Kabupaten Tangerang, sehingga tidak ada wilayah lain yang akan mengklaim sebagai daerah asal Rambutan Parakan.
Selain memberikan manfaat bagi perlindungan hukum, lanjutnya, dengan Sertifikat Indikasi Geografis ini, menjadi nilai lebih dan kebanggaan, dengan begitu bisa meningkatkan nilai perekonomian masyarakat di Kabupaten Tangerang.
"Dari sisi komersialisme, kita berharap Rambutan Parakan bisa meningkatkan taraf perekonomian dan pendapatan masyarakat yang ada di Kabupaten Tangerang”, katanya.
Selain Rambutan Parakan, Dodot Adikoeswanto menyebut jika masih terdapat 1 (satu) permohonan Indikasi Geografis lainnya yakni Talas Beneng dari Kabupaten Pandeglang yang saat ini masih dalam proses.
“Selain Talas Beneng, Banten juga memiliki potensi Indikasi Geografis lain yang bisa didaftarkan seperti Kopi Puhu Pandeglang, Kopi Cinangka Serang, Batu Kalimaya Lebak, Gula Aren Lebak dan Rambutan Tangkue Lebak”, ujar Dodot Adikoeswanto.
“Melihat banyaknya potensi yang ada, kami harapkan Pemerintah Kota/Kabupaten dapat memberikan atensinya untuk sehingga mendaftarkan Indikasi Geografis dari daerahnya”, pungkasnya. (Humas Kemenkumham Banten)