Tangerang - Indikasi Geografis adalah bentuk perlindungan Kekayaan Intelektual yang dapat membranding suatu daerah untuk mendapatkan citra positif yang pada akhirnya bisa mendorong perekomian daerah untuk lebih maju.
Seiring globalisasi, masalah potensi geografis menjadi incaran dan kompetisi global, oleh karena itu, sangat tepat jika Pemerintah telah menginisiasi adanya pencatatan atas potensi kekayaan daerah.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Gubernur Banten Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan Kemasyarakatan, Komari dalam Diseminasi dan Penguatan Pendaftaran Indikasi Geografis yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten di Aryaduta Hotel Tangerang, Rabu (22/05).
Komari bilang, Provinsi Banten memiliki banyak kekayaan yang bisa didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.
“Sudah disebutkan sebelumnya oleh Kakanwil Kemenkumham Banten, selain Rambutan Parakan, Provinsi Banten memiliki potensi Indikasi Geografis lain yang bisa didaftarkan, antara lain Talas Beneng, Kopi Puhu Pandeglang, Kopi Cinangka Serang, Batu Kalimaya Lebak, Gula Aren Lebak dan Rambutan Tangkue Lebak”, paparnya.
Tak hanya itu, di wilayah Kabupaten Lebak terdapat Kebun Karet dan Vanili yang potensinya tak kalah luar biasa.
“Ini sangat mendunia bahkan jika melihat sejarah, mengapa Banten dijajah itu tidak lain karena ingin mendapatkan rempah-rempah. Ini yang perlu digali”, ujarnya.
Selain komoditas perkebunan dan pertanian, Komari menyebut jika komoditas perikanan laut di Provinsi Banten juga sangat siginifikan mengingat 75% wilayah Provinsi Banten adalah perairan. Potensi Indikasi Geografis jelas terlihat.
Namun, di tengah banyak potensi tersebut, faktanya saat ini hanya satu Indikasi Geografis yang baru terdaftar di Provinsi Banten yakni Rambutan Parakan asal Kabupaten Tangerang.
“Ini tentunya masih jauh dari kata membanggakan. Tapi ini bisa menjadi pemacu dan motivasi untuk Provinsi Banten”, ungkap Komari.
Untuknya, ia berharap, besar harapan agar Pemerintah Daerah (Red: Kabupaten dan Kota) lainnya juga aktif untuk mengangkat Indikasi Geografis di daerahnya.
“Kami menghimbau agar Pemerintah Kota/Kabupaten dapat lebih mendalami potensi Sumber Daya Alam khas daerahnya dan mendaftarkannya sebagai Indikasi Geografis”, tandasnya. (Humas Kemenkumham Banten)