Serang – Kementerian Hukum dan HAM tengah menggodok rancangan permenkumham tentang Organisasi dan Tata Kerja (ORTA). Rencana tersebut merupakan bagian tindaklanjut dari evaluasi terhadap implementasi PermenkumHAM Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja KemenkumHAM. Sebagai instansi vertikal Kemenkumham di Wilayah, Kementerian Hukum dan HAM Banten juga turut berpartisipasi dalam proses penyusunan rancangan permenkumHAM tersebut, khususnya dalam pembahasan berkenaan dengan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan HAM.
Bertempat di Ruang Rapat TPP Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten, rapat turut diikuti oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Masjuno, Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi serta Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto, Kamis (01/09/2022).
Turut melibatkan Perancang peraturan perundang-undangan Kemenkumham Banten, disampaikan masukkan pada Bab I pasal 1 dan 2. Disampaikan masukkan terkait dengan isi pasal yang tertulis.
Bermula dari “Instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah,” menjadi “Instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah adalah pelaksana tugas dan wewenang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Wilayah Provinsi”.
Tak hanya itu, disampaikan pula masukkan untuk narasi pada pasal 2 yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di provinsi yang selanjutnya disebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan yang kedua Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala. (Humas Kemenkumham Banten)