Tangerang - Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang (Lapas Pemuda Tangerang), Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang juga menjadi salah satu cagar budaya di Kota Tangerang, hari ini, Kamis (01/9/2022) mendapatkan kunjungan kerja Tim dari Direktorat Pidana Direktorat Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam rangka koordinasi terkait Layanan Grasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Tim yang hadir hari ini dari Subdirektorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, mewakili Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang, Tim dari Ditjen AHU menyampaikan hal-hal antara lain mengenai surat pertimbangan grasi Menteri Hukum dan HAM terkait permohonan grasi WBP kepada Presiden, terutama berdasarkan alasan kemanusiaan dan keadilan sesuai ketentuan Pasal 6A UU No 5 tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi serta Pasal 12 Permenkumham No 49 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi.
Kepada Tim dari Direktorat Pidana Ditjen AHU, Kepala Divisi Yankumham (DR. Andi Taletting Langi) mengungkapkan bahwa perlunya Ditjen AHU menyusun SOP terkait pengajuan grasi, agar lebih jelas alur prosesnya, sehingga dapat dipedomani oleh seluruh satuan kerja khususnya lembaga pemasyarakatan.
“Selain itu dalam sistem aplikasi permohonan perlu adanya panduan yang meliputi keterangan atau informasi mengenai dokumen apa saja yang harus dilengkapi dan apa saja persyaratannya serta berapa lama waktu proses pelayanannya.” ujar Andi.
Koordinasi Tim kemudian dilanjutkan ke Seksi Bimbingan Narapidana /Anak Didik pada Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang, dilanjutkan koordinasi berikutnya ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.