Tangerang - Evaluasi pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Panitia Pengawas Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten laksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Bantuan Hukum kepada penerima Bantuan Hukum di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Rabu (12/06).
Terselenggara di Aula Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang, kegiatan dihadiri Kepala Divisi Administrasi, Nur Azizah Rahmanawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Jalu Yuswa Panjang.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Kepala Divisi Administrasi mengatakan bahwa kegiatan Pengawasan Bantuan Hukum ini dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui dan menjamin pelaksanaan serta kualitas pemberian Bantuan Hukum dari Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum, apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
“Dari hasil pengawasan ini akan diperoleh catatan penting bagi Pemberi Bantuan Hukum terkait kualitas pelayanan yang diberikan sudah sesuai atau belum dengan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (STOPELA BANKUM) yang ada di Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”, ujarnya.
Azizah menyebut, pelaksanaan monitoring dan evaluasi di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang akan dilakukan dengan metode wawancara langsung terhadap penerima bantuan hukum menggunakan instrument kuesioner.
“Tim Panwasda akan melakukan wawancara kepada 28 (dua puluh delapan) orang WBP sebagai penerima bantuan hukum yang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang”, ujar Azizah.
Adapun, instrumen wawancara terkait layanan bantuan hukum ini sendiri meliputi identitas penerima bantuan hukum, kasus hukum, penilaian mengenai kualitas prosedural, kualitas informasi dan kualitas interpersonal.
“Diharapkan, para Penerima Bantuan Hukum memberikan jawaban yang sebenar-benarnya kepada Tim Panwasda. Sehingga nantinya dapat diketahui sejauhmana peran serta Lembaga Bantuan Hukum/Organisasi Bantuan Hukum dalam melakukan pendampingan hukum”, ujar Azizah.
“Apabila nantinya Lembaga Bantuan Hukum/Organisasi Bantuan Hukum dalam memberikan layanan bantuan hukum ditemukan terindikasi menyimpang dari ketentuan yang ada, akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, pungkasnya. (Humas Kemenkumham Banten)