Accessibility Tools

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Evaluasi Pelaksanaan Bankum di Lapas Pemuda IIA Tangerang, Cek Sejauh Mana Peran Serta LBH/OBH dalam Melakukan Pendampingan Hukum

WhatsApp Image 2024 06 12 at 16.00.15

Tangerang -  Evaluasi pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Panitia Pengawas Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten laksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Bantuan Hukum kepada penerima Bantuan Hukum di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Rabu (12/06).

Terselenggara di Aula Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang, kegiatan dihadiri Kepala Divisi Administrasi, Nur Azizah Rahmanawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Jalu Yuswa Panjang.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Kepala Divisi Administrasi mengatakan bahwa kegiatan Pengawasan Bantuan Hukum ini dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui dan menjamin pelaksanaan serta kualitas pemberian Bantuan Hukum dari Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum, apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

“Dari hasil pengawasan  ini akan diperoleh catatan penting bagi Pemberi Bantuan Hukum terkait kualitas pelayanan yang diberikan sudah sesuai atau belum dengan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (STOPELA BANKUM) yang ada di Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”, ujarnya.

Azizah menyebut, pelaksanaan monitoring dan evaluasi di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang akan dilakukan dengan metode wawancara langsung terhadap penerima bantuan hukum menggunakan  instrument  kuesioner.

“Tim Panwasda akan melakukan wawancara kepada  28 (dua puluh delapan) orang WBP sebagai penerima bantuan hukum yang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA  Tangerang”, ujar Azizah.

Adapun, instrumen wawancara terkait layanan  bantuan hukum ini sendiri meliputi identitas penerima bantuan hukum, kasus hukum, penilaian mengenai kualitas prosedural, kualitas informasi dan kualitas interpersonal.

“Diharapkan, para Penerima Bantuan Hukum memberikan jawaban yang sebenar-benarnya kepada Tim Panwasda. Sehingga nantinya dapat diketahui sejauhmana peran serta Lembaga Bantuan Hukum/Organisasi Bantuan Hukum dalam melakukan pendampingan hukum”, ujar Azizah.

“Apabila nantinya Lembaga Bantuan Hukum/Organisasi Bantuan Hukum dalam memberikan layanan bantuan hukum ditemukan terindikasi menyimpang dari ketentuan yang ada, akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, pungkasnya. (Humas Kemenkumham Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI