Accessibility Tools

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Mengenal Golden Visa, Solusi Imigrasi Dukung Perekonomian Nasional

WhatsApp Image 2024 06 12 at 12.25.59

Serang - Salah satu upaya pemerintah dalam menarik investasi asing adalah dengan meluncurkan program Golden Visa. Program ini memberikan berbagai kemudahan bagi para investor asing, seperti izin tinggal jangka panjang, bebas visa masuk dan keluar Indonesia, dan kemudahan dalam melakukan kegiatan usaha.

Dalam sosialisasi Visa dan Ijin Tinggal Keimigrasian yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Analis Keimigrasian Muda Direktorat Lantaskim Wihadi Sutrisno menjelaskan mengenai manfaat yang diberikan Golden Visa, Rabu (12/06/2024).

Golden Visa Indonesia adalah Visa yang diberikan kepada orang asing dengan kualifikasi tertentu untuk tinggal di Indonesia selama 5 tahun atau 10 dan dapat diperpanjang yang bertujuan untuk mendukung perekonomian nasional,” ujarnya.

Golden Visa memiliki 9 tipe dengan persyaratan dan kebutuhan pendukung berdasarkan tipe yaitu bagi investor perorangan (mendirikan perusahaan), investor perorangan (tidak mendirikan perusahaan), investor perusahaan, Diaspora (WNA ex.WNI), Diaspora bagi WNA keturunan ex WNI, Rumah Kedua, Global Talent, Personage, dan Silver Hair.

Wihadi menjelaskan bahwa golden visa memiliki keunggulan jika dibandingkan dengan visa lain.

“Keunggulan golden visa seperti izin tinggal dengan jangka waktu paling lama di Indonesia, memperoleh ITAS di TPI, dapat membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia, mendapatkan jalur prioritas dalam layanan keimigrasian di Kanim,” jelas Wihadi.

Tak hanya itu, Golden Visa juga memiliki keunggulan dengan pemiliknya mendapatkan jalur prioritas dalam proses pemeriksaan imigrasi di TPI dan layanan prioritas dari instansi terkait, K/L, berdasarkan perjanjian kerjasama.

Selain wihadi, dalam Sosialisasi Visa dan Ijin Tinggal Keimigrasian juga mengundang Analis Keimigrasian Pertama Direktorat Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian Firdaus Silabi Al Attar serta Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Dwi Avando Farid sebagai narasumber (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2024 06 12 at 12.25.58WhatsApp Image 2024 06 12 at 12.25.58

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI