Serang - Salah satu upaya pemerintah dalam menarik investasi asing adalah dengan meluncurkan program Golden Visa. Program ini memberikan berbagai kemudahan bagi para investor asing, seperti izin tinggal jangka panjang, bebas visa masuk dan keluar Indonesia, dan kemudahan dalam melakukan kegiatan usaha.
Dalam sosialisasi Visa dan Ijin Tinggal Keimigrasian yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Analis Keimigrasian Muda Direktorat Lantaskim Wihadi Sutrisno menjelaskan mengenai manfaat yang diberikan Golden Visa, Rabu (12/06/2024).
“Golden Visa Indonesia adalah Visa yang diberikan kepada orang asing dengan kualifikasi tertentu untuk tinggal di Indonesia selama 5 tahun atau 10 dan dapat diperpanjang yang bertujuan untuk mendukung perekonomian nasional,” ujarnya.
Golden Visa memiliki 9 tipe dengan persyaratan dan kebutuhan pendukung berdasarkan tipe yaitu bagi investor perorangan (mendirikan perusahaan), investor perorangan (tidak mendirikan perusahaan), investor perusahaan, Diaspora (WNA ex.WNI), Diaspora bagi WNA keturunan ex WNI, Rumah Kedua, Global Talent, Personage, dan Silver Hair.
Wihadi menjelaskan bahwa golden visa memiliki keunggulan jika dibandingkan dengan visa lain.
“Keunggulan golden visa seperti izin tinggal dengan jangka waktu paling lama di Indonesia, memperoleh ITAS di TPI, dapat membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia, mendapatkan jalur prioritas dalam layanan keimigrasian di Kanim,” jelas Wihadi.
Tak hanya itu, Golden Visa juga memiliki keunggulan dengan pemiliknya mendapatkan jalur prioritas dalam proses pemeriksaan imigrasi di TPI dan layanan prioritas dari instansi terkait, K/L, berdasarkan perjanjian kerjasama.
Selain wihadi, dalam Sosialisasi Visa dan Ijin Tinggal Keimigrasian juga mengundang Analis Keimigrasian Pertama Direktorat Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian Firdaus Silabi Al Attar serta Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Dwi Avando Farid sebagai narasumber (Humas Kemenkumham Banten)