Serang – Sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, Kemenkumham banten mengharmonisasikan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Rabu (12/06/2024).
Hal ini dilakukan Kemenkumham Banten melalui perancang peraturan perundang-undangannya dalam rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah bersama Tim Penyusun RPJPD Bappelitbangda Kota Tangerang dan Bagian Hukum Setda Kota Tangerang Selatan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Meidy Firmansyah menyebut bahwa dalam melaksanakan pengharmonisasian perlu memenuhi aspek-aspek pemenuhan hak asasi manusia.
“Dalam membuat sebuah Peraturan Daerah kita harus memenuhi aspek-aspek pemenuhan hak asasi manusia di dalamnya, sesuai dengan yang tertera pada Permenkumham Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi HAM Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” tuturnya.
Hadirnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 ini disampaikan Kepala Bappelitbangda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana bertujuan untuk memberikan gambaran umum tentang keadaan yang diinginkan.
Ia pun menjelaskan bahwa Bappelibangda telah menyusun kajian RPJPD dari tahun 2023 sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
“Kami telah menyusun kajian RPJPD ini dari tahun 2023 sesuai dengan tahapan,” tuturnya.
Sebagai masukkan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Banten Sumarni menjelaskan bahwa raperda sudah sesuai dengan pedoman.
“Bahwa secara umum Raperda ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Pedoman Penyusunan RPJMD,” jelasnya (Humas Kemenkumham Banten)