Serang – Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM (Yankoham).
Pada hari ini, Rabu (12/06/2024) dilakukan rapat audiensi Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia terkait dengan perjanjian/kontrak kerja sama.
Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang HAM, Haryanto memimpin jalannya rapat audiensi serta turut dihadiri Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Kepala Sub Bidang P3HAM beserta jajaran bidang HAM.
Ia menyampaikan bahwa penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022.
“Dasar hukum dan pedoman penyelenggaraan penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM adalah proses penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam masyarakat baik yang diadukan (dilaporkan) maupun yang tidak diadukan (tidak dilaporkan). (Humas Kemenkumham Banten)