Serang – Melalui Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Plus, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten berkolaborasi dan bersinergisitas membahas isu utama overcrowding di Lapas/Rutan Wilayah Banten, Kamis (16/05/2024).
Dilkumjakpol merupakan singkatan dari Pengadilan, Kementerian Hukum, Kejaksaan dan Kepolisian yang merupakan instansi penegak hukum yang tergabung dalam Criminal Justice System (CJS). Dilkumjakpol plus mengangkat tema Strategi Penahanan Khusus Dalam Penanganan Overcrowding di Lapas/Rutan Wilayah Banten Tahun 2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang yang mewakili kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menyebut bahwa diselenggarakannya Dilkumjakpol plus ini sebagai upaya dalam hal mencari solusi atas kendala yang ada dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi antara penegak hukum di wilayah Banten.
“Kegiatan Dilkumjakpol Plus ini diselenggarakan untuk meningkatkan koordinasi antara instansi terkait dalam rangka menciptakan persamaan persepsi antara aparat penegak hukum dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana,” ujarnya.
Penyebab Overcrowded sendiri dibagi menjadi tiga faktor utama, Pertama budaya hukum masyarakat indonesia yang masih punitive, sanksi pidana pemenjaraan dianggap menjadi efek jera dan dapat memenuhi nilai keadilan ditengah masyarakat, sehingga hampir semua tindak pidana berujung pada hukumuman penjara.
Kedua, Penahanan atau pemenjaraan merupakan metode paling mudah untuk dilakukan sehingga penjatuhan hukuman penjara masih menjadi primadona dalam upaya penegakan hukum di indonesia.
Ketiga, Stigmatisasi pelebelan mantan narapidana yang menyebabkan kesulitan untuk beradaptasi dan berimplikasinya terjadi resedivisme.
Tak hanya itu, Jalu menyebut berbagai upaya dilakukan untuk mengatasi permasalahan overcrowded tersebut salah satu diantaranya melalui rehabilitasi bangunan hingga pembangunan gedung baru dengan tujuan menambah daya tampung Lapas dan Rutan.
Pada Lapas/Rutan Wilayah Provinsi Banten sendiri per tanggal 15 mei 2024 dari kapasitas hunian keseluruhan 5953 tingkat populasi mencapai 9332 sehingga tingkat overcrowded sampai dengan 59,76%.
Pembahasan overcrowding ini berdiskusi langsung dengan narasumber yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Didik Farhan Alisyahdi, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Rohmad Nursahid, Perwakilan dari Kepolisian Daerah, dan Kepala Pengadilan Tinggi Provinsi Banten yang diwakili oleh Hakim Tinggi. (Humas Kemenkumham Banten)