Serang – Mengangkat tema Implementasi Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam mewujudkan pemasyarakatan Berdampak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten menggelar Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan, Kamis (16/05/2024).
Seiring dengan meningkatnya jumlah perkara pidana di Indonesia, menjadi semakin penting untuk menerapkan penyelesaian yang lebih fokus pada keadilan substansial.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto menyampaikan dengan adanya pendekatan keadilan substansial ini akan memastikan perlindungan hak-hak semua pihak yang terlibat dan memulihkan harmonisasi sosia dalam masyarakat.
“Restorative Justice merupakan pendekatan alternatif yang menekankan kepada pemulihan korban, reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat, dan penyelesaian konflik secara kolaboratif,” tuturnya.
Ia pun menyebut salah satu tujuan hukum pidana adalah tegaknya ketertiban dan perdamaian, maka jika cara yang ditempuh salah satunya dengan restorasi telah melahirkan ketertiban dan perdamaian maka tujuan pemidanaan telah tercapai.
Pada rakernis pemasyarakatan hadir mengisi materi narasumber Kepala BNNP Banten, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, perwakilan dari Kepolisian Daerah Banten, perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten, Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Basan Baran/yang mewakili, dan perwakilan dari Direktorat Pembimbing Kemasyarakatan &Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan (Humas Kemenkumham Banten)