Kab. Serang - Diluncurkan Kementerian Hukum dan HAM pada Oktober 2021 lalu, Perseroan Perorangan diharapkan menjadi simbol kebangkitan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai solusi dari “Economic Seatbacks” yang dihadapi oleh Indonesia dampak dari Pandemi COVID-19.
Disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten, Meidy Firmansyah, Perseroan Perorangan diharapkan dapat membawa UMKM menjadi sektor usaha yang berdaya saing tinggi.
“Sebagai bagian dari pemerintah, Kemenkumham turut berupaya membantu sektor usaha, khususnya UMK, melalui hadirnya bentuk badan hukum baru, yaitu Perseroan Perorangan yang merupakan sebuah terobosan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,” ujar Meidy Firmansyah saat membuka Sosialisasi Perseroan Perorangan di Forbis Hotel, Kabupaten Serang, Kamis (16/05).
Sebagaimana diketahui, Perseroan Perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa memungkinkan seseorang dapat mendirikan perseroan oleh seseorang saja atau disebut Perseroan Perorangan.
Melalui Perseroan Perorangan ini, kata Meidy, pelaku usaha UMK dapat membentuk Perseroan Terbatas yang pendirinya cukup satu orang.
“Salah satu kelebihannya, Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan,” katanya.
Dengan kemudahan itu, Meidy berharap para pelaku UMK dan generasi milenial dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk menjadi pelaku usaha sehingga ke depan bisa membuka lapangan kerja yang lebih banyak untuk membantu pemulihan perekonomian nasional.
Ia menyebut, di wilayah Provinsi Banten sendiri saja saat ini terdapat 16.009 (enam belas ribu sembilan) Perseroan Perorangan yang tersebar di 8 Kabupaten dan Kota.
“Ini menunjukkan jika Provinsi Banten memiliki potensi yang luar biasa dalam mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah untuk dapat bersaing dengan Perseroan Terbatas pada umumnya”, pungkasnya.
Mengusung tema “Pengenalan Perseroan Perorangan untuk Mewujudkan Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business) bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah”, Sosialisasi diikuti oleh ratusan peserta yang berasal dari Dinas terkait dan para Pelaku UMKM di Wilayah Kota Cilegon.
Turut hadir, Kepala Bagian Pelayanan Hukum, Agus Salim dan Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Haryanto.
Hadir sebagai Narasumber, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Cilegon (Didin S. Maulana) dan Penyuluh Hukum Muda pada Kanwil Kemenkumham Banten (Eris Adriansyah). Dipandu Notaris Kota Cilegon, Anjar Gustiana. (Humas Kemenkumham Banten)