Banten – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalukan supervisi penyusunan pagu indikatif Tahun Anggaran 2025.
Supervisi dilakukan selama tiga hari, mulai dari Senin, 10 Juni 2024 bagi setiap divisi, bagian bahkan subbagian di Lingkungan Kantor Wilayah. Pada Selasa, 11 Juni 2024 supervisi bagi jajaran satuan kerja Unit Pelaksana Teknis se-Serang Raya dan Rabu, 12 Juni 2024 bagi satuan kerja Unit Pelaksana Teknis se-Tangerang Raya.
Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati menyampaikan bahwa segala sesuatu harus diawali dengan perencanaan. Salah satunya dalam penyusunan pagu indikatif.
“Pendampingan dan penelitian pagu indikatif ini dilakukan agar penyusunan pagu indikatif dapat dilakukan dengan cermat dan teliti serta harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Nur Azizah di Aula Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Rabu (12/06/2024).
Dalam penyusunan pagu indikatif disampaikan harus memperhatikan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, Menggunakan postur anggaran TA 2025, Membuat RAB dan KAK/TOR secara terinci berdasarkan klasifikasi rincian output, menyiapkan data dukung lain, dan menggunakan aplikasi SAKTI tahun 2025 dengan histori pagu indikatif 0.
Supervisi pagu indikatif dilakukan oleh Kepala Bagian Program dan Humas Septi Erni, Kepala Subbagian Program dan Pelaporan Esy Saidah Syam, beserta jajaran (Humas Kemenkumham Banten)