Tangerang - Evaluasi pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Panitia Pengawas Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, laksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Bantuan Hukum kepada penerima Bantuan Hukum di Lapas Kelas IIA Tangerang, Selasa (11/06).
Disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah, pelaksanaan Monev Bankum bertujuan sebagai pengawasan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum.
“Serta, mengukur Kinerja Pemberi Bantuan Hukum dalam memberikan Layanan Bantuan Hukum kepada penerima bantuan hukum sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”, sambungnya.
Meidy menyebut, pelaksanaan monitoring dan evaluasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang akan dilakukan dengan metode wawancara langsung terhadap penerima bantuan hukum menggunakan instrument kuesioner.
“Tim Panwasda akan melakukan wawancara kepada 7 (tujuh) orang WBP sebagai penerima bantuan hukum yang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang”, ujar Meidy Firmansyah.
Adapun, instrumen wawancara terkait layanan bantuan hukum ini sendiri meliputi identitas penerima bantuan hukum, kasus hukum, penilaian mengenai kualitas prosedural, kualitas informasi dan kualitas interpersonal.
Dalam kesempatan yang sama, sampaikan sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti, berpesan agar para WBP mengikuti kegiatan dengan baik, tidak perlu tegang, dan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh tim Panwasda dengan jujur.
“Kami juga harapkan, Tim Panwasda dapat memberikan penjelasan dan pemahaman terkait program bantuan hukum yang difasilitasi oleh negara untuk masyarakat miskin khususnya WBP yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang”, pungkasnya. (Humas Kemenkumham Banten)