Serang - Mewakili Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Masjuno) hadir dalam kegiatan Pemusnahan ribuan gram Narkotika Jenis Sabu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Selasa (06/09/2022).
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Brigjend Pol. Hendri Marpaung, dalam sambutannya menjelaskan kronologis penemuan barang bukti dan penangkapan tersangka pendistribusian Narkotika, dimana telah diamankan sebanyak 1 (satu) orang tersangka berinisial S als B.
"Barang bukti sendiri didapatkan melalui kolaborasi antara BNN Provinsi Banten dengan Bea Cukai dalam perjalanannya dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. Dengan total barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 2.133,97 gram. Didapatkannya barang bukti ini, diperkirakan dapat menggagalkan 8.500 kemungkinan demand/pengguna", papar Hendri Marpaung.
Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sample dengan alat deteksi narkoba oleh Dokkes pada Keslap Polda Banten untuk melihat apakah barang bukti tersebut benar Narkotika Jenis Sabu.
Hasilnya, didapati jika sample menunjukkan reaksi reagen sehingga dapat disimpulkan bahwa benar barang bukti tersebut adalah Sabu dengan kualitas yang sangat baik.
Selanjutnya, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air panas yang mendidih dengan suhu 100 derajat celcius, kemudian disiramkan ke dalam lubang dan ditutup kembali dengan tanah. (Humas Kemenkumham Banten)