Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten mengikuti rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan konsepsi 4 (empat) Raperda Kabupaten Lebak yang diinisiasi DPRD, Kamis (20/06/2024).
Keempat Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah Raperda tentang Penetapan dan Penataan Desa Adat, Raperda tentang P4GN, Raperda tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dibuka langsung oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Ratu Diana Tusyarifah, rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan konsepsi turut dihadiri oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Lebak, Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Banten.
Terkait hal ini, Perancang peraturan perundang-undangan Kemenkumham Banten menyampaikan masukkan dan sarannya atas keempat Rancangan Peraturan Daerah yang sedang diharmonisasikan.
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperwal sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Humas Kemenkumham Banten)