Serang – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham melakukan pembinaan dan pendampingan penggunggahan Data Dukung Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) secara virtual melalui zoom meeting, Rabu (19/06/2024).
Dari Kemenkumham Banten turut diikutii oleh Kepala Bidang HAM Haryanto dan jajaran. Pendampingan dipimpin langsung oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, G.A.P. Suwardani.
Dalam pendampingan disampaikan terdapat tiga kriteria dalam pemenuhan data dukung Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
“Dalam memenuhi atau menggunggah data dukung Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) berdasarkan pada tiga kriteria yaitu Ketersediaan Aksesibilitas, Ketersediaan Sarana dan Prasarana, dan Ketersediaan Sumber Daya Manusia dan Petugas,” ujar Suwardani.
Lebih lanjut dijelaskan pemenuhan yang harus dilakukan pada masing-masing kriteria.
Pada kriteria Ketersediaan Aksesibilitas contohnya harus memenuhi Maklumat Layanan, Penanganan Pengaduan, Layanan khusus Kelompok Rentan, dan lainnya.
Pada kriteria Ketersediaan Sarana dan Prasarana harus memenuhi poin tersedianya Toilet Ramah Disabilitas, Ruang Laktasi, Ruang Bermain Anak, dan lainnya.
Sedangkan pada kriteria Ketersediaan SDM dan Petugas harus memenuhi poin Rasio Layak Petugas dengan Penerima Layanan, Petugas Khusus yang melayani Kelompok Rentan, dan SOP Layanan Kelompok Rentan (Humas Kemenkumham Banten).