Serang – Di era globalisasi saat ini dituntut adanya keterbukaan informasi publik, untuk itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melakukan pembinaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di Provinsi Banten Tahun 2024 dengan tema “Penguatan Kapasitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum”.
“Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum menjadi hal yang penting dan berperan sebagai sumber informasi yang menyediakan dokumen-dokumen hukum secara lengkap dan dapat diakses dengan mudah untuk tujuan mendukung proses legislasi daerah,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian Dadan Gunawan yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kamis (24/10/2024).
Dadan Gunawan menyebut Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan.
“JDIH berfungsi sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan secara mudah, cepat dan akurat,” jelasnya.
Untuk itu Dadan menekankan penerapan Standar Teknis Pengelolaan JDIHN berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019. Ia menegaskan bahwa pengelolaan JDIH yang baik harus didukung penuh oleh seluruh anggota dan diselaraskan dengan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Kepala Bagian Hukum Rahadyanto menyebut dengan penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) Kemenkumham Banten berharap dapat memperoleh saran dan masukan dari para anggota terkait dengan Penguatan Kapasitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. (Humas Kemenkumham Banten)