Kab. Serang - Dalam rangka penegakan hukum pengawasan orang asing di Wilayah Banten khususnya tingkat Kabupaten Serang, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing.
Dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto disampaikan bahwa pada hari ini berkumpul disini dalam rangka rapat tim pengawasan orang asing tingkat Kota Cilegon dalam rangka Optimalisasi Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kabupaten Serang, Selasa (27/06/2023).
Keberadaan orang asing merupakan tanggungjawab bersama antara Kemenkumham melalui Keimigrasiannya dan aparat penegak hukum lainnya. Seluruh aparat penegak hukum dapat terus menjalin hubungan baik dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Negara.
"Permasalahan terkait Warga Negara Asing ini menjadi tanggungjawab kita bersama, alangkah indahnya jika satu sama lain antara masyarakat, Kementerian, dan aparat penegak hukum lainnya saling bahu membahu mengawasi keberadaan orang asing," tuturnya.
Ia pun meminta terkait dengan pengawasan orang asing harus dengan cara cara yang beretika.
Sesuai dengan harapan Kakanwil Tejo Harwanto, Ujo Sujoto berharap bahwa di masa yang akan datang Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dapat juga berkolaborasi dengan pihak-pihak lain yang juga memiliki perhatian besar terhadap pengawasan orang asing dengan tujuan terbentuknya suatu sistem pengawasan yang baik (Humas Kemenkumham Banten)