Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten terus berupaya untuk mewujudkan terciptanya kondisi aman dan tertib pada UPT Pemasyarakatan. Hal ini sebagai Implementasi dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 dalam Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Lapas / Rutan dan LPKA.
Guna mewujudkannya, petugas pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten diberikan pembekalan pengetahuan melalui Bimbingan Teknis Pengamanan dan Intelijen yang diselenggarakan pada Hotel Golden Tulip, Rabu (25/09/2024).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang mewakili Kakanwil menyebut bahwa Keamanan mempunyai peran penting dalam keberhasilan program pembinaan di UPT Pemasyarakatan.
“Hakikat dari pemasyarakatan adalah untuk memulihkan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan bagi warga binaan pemasyarakatan, Berbagai upaya telah kita lakukan untuk meningkatkan kualitas keamanan dan ketertiban pada UPT Pemasyarakat di Wilayah Banten pada bidang keamanan dan ketertiban seperti pencegahan, penindakan dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di UPT Pemasyarakatan,” tuturnya.
Namun hal tersebut menurut Jalu tidaklah cukup, guna mewujudkan kondisi lapas, rutan dan LPKA yang kondusif, dibutuhkan informasi mengenai keadaan secara akurat, memadai dan cukup khususnya terkait keadaan keamanan di Lapas / Rutan dan LPKA tersebut.
Penyelenggaraan pengamanan dan ketertiban pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan menurut Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 dibutuhkan dukungan dari Intelejen Pemasyarakatan.
Intelijen bertujuan untuk mendeteksi, mengidentilikasi, dan memberi peringatan dini terhadap ancaman keamanan, di lingkungan Pemasyarakatan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan guna mewujudkan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basics.
Aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Terselenggara selama 3 hari mendatang, peserta akan mendapatkan pembekalan dari narasumber seperti pada hari pertama dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham (Humas Kemenkumham Banten)