Serang – Membahas terkait syarat dan tata cara pengenaan tarif tertentu pada pelayanan paten dan hak cipta, Kemenkumham Banten menggelar Diskusi Strategi Kebijakan Dengan Tema “Analisis Strategi Implementasi Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu Pada Pelayanan Paten Dan Hak Cipta”.
Kepala Kantor Wilayah Romi Yudianto menyampaikan analis kebijakan ditujukan untuk menyediakan informasi mengenai kesesuaian antara pengaturan dalam Permenkumham dan praktik di wilayah.
“Adapun kebijakan yang dipilih oleh Kanwil Kemenkumham Banten adalah Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta, Diharapkan dengan analis kebijakan ini dapat dipergunakan sebagai strategi implementasi Permenkumham di wilayah Banten,” tuturnya.
Romi juga menyebut jika jumlah permohonan paten dalam negeri yang berasal dari wilayah Provinsi Banten pada tahun 2020, jumlah permohonan paten sebanyak 68 permohonan, tahun 2021 sebanyak 80 permohonan, tahun 2022 sebanyak 66 permohonan, dan tahun 2023 sebanyak 62 permohonan. Untuk tahun 2024, hingga hari ini permohonan Paten yang masuk dari Banten adalah 67 permohonan.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum dan HAM Jamaruli Manihuruk dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM, mempunyai peranan penting tak hanya dalam penegakan hukum, pembinaan hukum, pelindungan HAM, bahkan hingga membentuk iklim bisnis dan investasi yang baik.
“Untuk itulah dengan diskusi ini diharapkan kita dapat memastikan bahwa kebijakan publik yang diterapkan benar-benar efektif, adil, dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pemangku kepentingan. Dan tentunya mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi organisasi modern yang dapat menelurkan regulasi dan kebijakan berkualitas,” tandasnya.
Turut mengikuti secaara virtual Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi, Kepala Divisi Keimigrasian Dadan Gunawan, Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati.
Turut hadir narasumber dari Direktorat Paten DJKI yang membahas substansi Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020 serta Dekan FISIP UNTIRTA yang akan menjelaskan bagaimana sebuah kebijakan publik dapat secara efektif diimplementasikan (Humas Kemenkumham Banten)