Serang – Guna mengurangi volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang melakukan pemusnahan arsip substantif Keimigrasian, Senin (23/09/2024).
Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati menyebut pemusnahan arsip yang dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan, prosedur, dan peraturan yang berlaku dapat mewujudkan tata kelola efektif dan efisien.
“Untuk itu, dirasa perlu bagi kami untuk melaksanakan pemusnahan arsip dengan kaidah kearsipan, prosedur, dan peraturan yang berlaku, agar kami dapat mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien tersebut, tentunya diperlukan pula pengelolaan dan pengawasan kearsipan internal dengan tujuan agar penyelenggaraan kearsipan menjadi semakin baik,” ujarnya.
Pemusnahan arsip dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 54 Tahun 2013 tentang Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-34.UM.01.01 Tahun 2015 tentang Grand Design Kearsipan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2015 – 2025. (Humas Kemenkumham Banten)