Cilegon – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon. Koordinasi ini dilakukan berkaitan dengan layanan Kekayaan Intelektual yang ada di Kemenkumham.
Bertempat di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon, tim yang terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agus Salim dan jajaran Subbidang Pelayanan Kekayaaan Intelektual ini diterima langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon (Syafrudin), Kepala Bidang Perindustrian beserta jajaran.
“Kunjungan kami kali ini dalam rangka bersilahturahmi memperkenalkan diri sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang baru di Wilayah Banten, sekaligus berkoordinasi terkait layanan kekayaan intelektual di Kota Cilegon,” ujar Meidy membuka percakapan, Rabu (08/02/2023).
Meidypun menjabarkan program Kekayaan Intelektual di Wilayah Banten di Tahun Merek 2023 ini seperti Mobile Intellectual Property Clinic , inventarisasi merek kolektif melalui One Village One Brand, hingga persiapan Kawasan Karya Cipta.
Menanggapi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Syafrudin menyampaikan produk-produk khas Kota Cilegon yang memiliki potensi tinggi untuk dilindungi, seperti Sate Bebek Cibeber dan Ayam Bekakak Kranggot.
“Tentunya kami berharap kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Banten dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon ke depan dapat terjalin makin baik serta dapat dilaksanakan berbagai program yang bermanfaat bagi para pelaku industri,” ujar Syafrudin
Koordinasi ini dilakukan sebagai upaya Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dibawah pimpinan Kakanwil Tejo Harwanto dalam mendorong peningkatan kemajuan Kekayaan Intelektual di Provinsi Banten. Hal ini karena Hak Kekayaan Intelektual ini merupakan hal yang penting dipahami masyarakat, terutama pelaku industri kreatif. (Humas Kemenkumham Banten)