Serang - Peduli HAM adalah upaya pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia.
Pentingnya perlindungan dan pemenuhan HAM bagi daerah dapat terwujud apabila daerah konsisten dan peduli terhadap perlindungan dan pemenuhan HAM.
Kepedulian pemerintah daerah terhadap HAM menjadi dasar untuk penilaian kabupaten/kota peduli HAM seperti yang terdapat dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Kriteria Daerah Kota/Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia.
Disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, setidaknya terdapat (10) sepuluh Kriteria penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM telah ditetapkan dalam Permenkumham tersebut dengan total sebanyak 120 indikator.
“Selain implementasi tersebut, Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM bertujuan untuk memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM”, katanya di hadapan 50 Perwakilan OPD Kab/Kota Provinsi Banten dalam Rapat Persiapan Penginputan Laporan Kabupaten/Kota Peduli HAM, Kamis (09/02).
Kegiatan ini sendiri, kata Tejo, bertujuan untuk mempersiapkan setiap Kabupaten/Kota untuk dapat menyediakan data-data implementasi sebelum penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM diadakan, dengan melihat kembali permasalahan data tahun sebelumnya untuk dijadikan evaluasi, serta persiapan penyampaian data Kabupaten/Kota Peduli HAM untuk tahun berjalan.
“Diharapkan, pada Tahun 2023 ini sebanyak 8 (delapan) Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi banten dapat meraih Penghargaan Kota/Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia”, harapnya.
Terselenggara di Aula Lantai III Kemenkumham Banten, kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah dan Kepala Divisi Administrasi, Yusfini. (Humas Kemenkumham Banten)