Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Serang tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Serang dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Serang tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Kamis (22/06/2023).
Rapat dihadiri oleh Dinas Koperasi, UMKM, Perindusrian, dan Perdagangan Kabupaten Serang, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang, Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Tim Asistensi Raperda Kabupaten Serang, dan Tim Pokja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.
Dalam pembukaannya, Kepala Bidang Hukum, Septi Erni menyatakan bahwa Raperda ini sudah dilakukan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi oleh internal Tim Pokja I Kantor Wilayah untuk Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Serang dan Tim Pokja II untuk Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Hasil dari Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah ini akan dikeluarkan Surat Keterangan Telah di Harmonisasi dari Kepala Kantor Wilayah.
Terakhir turut dilakukan penyerahan berita acara oleh Kepala Bidang Hukum dengan pemrakarsa rancangan peraturan daerah masing-masing (Humas Kemenkumham Banten)