Tangerang - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten (Masjuno) pimpin Rapat Kegiatan Penyerahan Remisi WBP di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang digelar di Aula Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang, Jum'at (12/08).
Membuka Rapat, Plt. Kabid Pembinaan Bimbingan Pengentasan Anak Informasi dan Komunikasi (Hannibal), bahwa Kegiatan Remisi untuk wilayah Banten akan dilaksanakan terpusat pada Lapas Kelas IIA Serang pada Rabu, 17 Agustus 2022 yang akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB.
Sementara, sampaikan arahannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Masjuno) berharap agar masing-masing UPT mempersiapkan produksi hasil warga binaannya untuk dapat dipamerkan dalam rangkaian pelaksanaan kegiatan tersebut.
Selanjutnya, terkait jumlah undangan yang akan dihadirkan dalam kegiatan penyerahan remisi, Masjuno meminta jajaran untuk mengakomodir pihak-pihak Mitra Lapas Kelas IIA Serang dan jajaran Divisi Pemasyarakatan untuk koordinasi baik dengan Lapas Kelas IIA Serang maupun Kesbangpol Provinsi Banten selaku penanggungjawab kegiatan.
Terakhir, Masjuno meminta seluruh Satker tetap Melaksanakan Penyerahan Remisi Secara internal baik dirangkaikan dengan Upacara 17 Agustus ataupun dilaksanakan terpisah, dan semua Satker Wajib mengikuti Penyerahan Remisi pada Lapas Kelas IIA Serang terkecuali Kepala Satuan Kerja yang melaksanakan kegiatan bersama dengan Pemda Kab/Kota setempat bersamaan waktunya dengan kegiatan di Lapas Kelas IIA Serang. (Humas Kemenkumham Banten)