Tangerang - Kepala Kanwil Kemenkumham Banten (Tejo Harwanto) baru saja meresmikan Pusat Informasi Layanan Kumham yang berada di Kanim Kelas I Tangerang, Kamis (18/08).
Lantas, apakah Pusat Informasi Layanan Kumham itu?
Dijelaskan Tejo Harwanto, Pusat Informasi Layanan Kumham adalah inovasi yang digagas Kanwil Kemenkumham Banten untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat dan akurat terkait berbagai Layanan Hukum dan HAM.
"Layanan Info Kumham ini terdiri atas Layanan Pemasyarakatan, Layanan Keimigrasian, Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Layanan Kekayaan Intelektual (KI)", kata Tejo Harwanto.
Ia juga menjelaskan, di Pusat Informasi Layanan Kumham ini, masyarakat akan mendapatkan informasi yang dibutuhkan, misal terkait Layanan Keimigrasian, masyarakat akan dengan mudah mendapatkan informasi terkait Tata Cara dan Persyaratan yang dibutuhkan dalam membuat paspor.
"Pun demikian jika keluarga Warga Binaan yang berada di Lapas/Rutan di Wilayah Banten ingin mengetahu terkait adakah Remisi yang diterima anggota keluarganya tersebut, bisa juga ditanyakan di Pusat Informasi Layanan Hukum dan HAM ini", sambungnya.
Adapun, jam operasional pada Pusat Informasi Layanan Kumham ini mengikuti jam kerja pada Kanim Kelas I Non TPI Tangerang, yakni Senin s.d. Jum'at, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB setiap hari kerjanya.
Ke depan, Tejo Harwanto berharap Pusat Informasi Layanan Kumham ini akan tersedia di seluruh Satuan Kerja yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten. (Humas Kemenkumham Banten)