Tangerang – Dalam rangka mengurangi over kapasitas, sebanyak 106 warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang dipindahkan pada Kamis (12/07/2024).
Kemenkumham Banten memindahkan 106 (seratus enam) warga binaan ke Lapas Kelas I Tangerang sebanyak 39 orang, Lapas Kelas IIA Cilegon sebanyak 49 orang, dan ke Lapas Kelas IIA Serang sebanyak 18 orang.
Pemindahan 106 warga binaan ini mendapatkan pengawalan ketat dari Tim Direktorat Pengamanan dan Intelijen pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Tim Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten serta Tim Satuan Brimob Daerah Banten.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Teguh Yuswardhie yang turut memantau di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang menghimbau agar pemindahan ini dilakukan secara tepat dan sigap.
“Lakukan pemindahan dengan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pastikan bahwa narapidana yang dipindahkan tidak membawa barang apapun kecuali yang melekat pada tubuh,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Kantor Wilayah Dodot Adikoeswanto yang mengawasi narapidana di Lapas Kelas IIA Serang berpesan agar narapidana yang tiba ditujuan dilakukan pemeriksaan kesehatan.
“Lakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh tenaga kesehatan sebelum ditempatkan pada blok hunian,” tuturnya.
Seluruh pelaksanaan pemindahan narapidana berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif serta diharapkan dapat mengatasi persoalan kelebihan kapasitas yang terjadi di satuan kerja Kemenkumham Banten (Humas Kemenkumham Banten)