Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten membuktikan komitmennya dalam memberikan keterbukaan informasi publik.
Pembuktian dilakukan dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Romi Yudianto memaparkan pelaksaanaan keterbukaan informasi publik di Kemenkumham Banten pada monitoring dan evaluasi oleh Komisi Informasi Publik Provinsi Banten, Selasa (29/10/2024).
Romi Yudianto dalam pemaparannya menampilkan komitmen yang dimiliki Kemenkumham Banten dalam keterbukaan informasi publik, koordinasi yang dilakukan serta inovasi-inovasi yang dimiliki.
Inovasi Kemenkumham Banten dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik seperti Bang Kumis, Si Gu book, Aplikasi Jawara, E-mon Perda, dan juga sentral atau Selasa Belajar ASN Pintar.
Tak hanya inovasi, Romi Yudianto pun menyatakan komitmen Kemenkumham Banten dalam memberikan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. Komitmen ini dilakukan melalui adanya SK Kepala Kantor Wilayah terkait PPID, dan maklumat yang dipublikasikan di website banten.kemenkumham.go.id.
Pasca presentasi, tim Kemenkumham Banten dialihkan pada breakout room untuk sesi wawancara dengan tim panelis. Wawancara dilakukan oleh tiga orang tim panelis dengan memberikan beberapa pertanyaan terkait komitmen Kemenkumham Banten dalam memberikan keterbukaan informasi publik.
"Kegiatan Presentasi ini telah berjalan dengan lancar, Kami telah mendengar banyak dari yang dipaparkan sejauh mana penyebaran informasi publik di Provinsi Banten terlihat dari Komitmen badan publik untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar perwakilan dari Komisi Informasi Publik Banten (Humas Kemenkumham Banten)