Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melakukan rapat Pra Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Serang tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Serang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang, Selasa (29/10/2024).
Kepala Bidang Hukum Rahadyanto mengatakan bahwa Hasil dari Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah ini akan dikeluarkan Surat Keterangan Telah di Harmonisasi dari Kepala Kantor Wilayah.
“Nantinya setelah ditetapkan hasil dari Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan, akan dikeluarkan surat keterangan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten,” ujar Rahadyanto dalam sambutannya.
Rapat turut dihadiri oleh Kepala Sub Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang, Kelompok Pakar dan Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang, dan Perancang Peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. (Humas Kemenkumham Banten)