Serang – Salah satu nilai yang ada pada tata nilai PASTI adalah Inovatif. Inovatif sendiri adalah hal yang bersifat memperkenalkan sesuatu yang baru atau bersifat baru.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah menghimbau seluruh jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang mengikuti apel pagi untuk menerapkan tata nilai PASTI, yaitu inovatif.
“Ada banyak cara yang bisa dipergunakan untuk mencapaikan hasil 10 (sepuluh) bukan saja dengan menggunakan metode 5 + 5 namun bisa dengan cara lain,” ujar Meidy di Lapangan Kanwil Kemenkumham Banten, Selasa (27/06/2023).
Cara-cara tersebut disebut Meidy seperti pertambahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian. Meidy menyebut penggunakan metode-metode ini berhubungan dengan kreativitas dan inovasi yang dimiliki masing-masing orang.
“Kita jangan membatasi diri, tapi explore berbagai macam cara dan metode untuk menghasilkan sesuatu, inilah yang disebut inovatif, kita harus bisa adaptif dengan cara-cara baru yang tidak monoton,” ucapnya.
Apel pagi turut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto, Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Administrator, Pengawas, JFT/Pelaksana, PPNPN (Humas Kemenkumham Banten)