Bogor – Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melalui jajaran Administrasi Hukum Umum menghadiri Sosialisasi Fungsi Balai Harta Peninggalan Sebagai Pengawas Harta Perwalian dan Pengampuan Pada Balai Harta Peninggalan Jakarta pada Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Jumat (23/06/2023).
Bertempat di Hotel Rancamaya, Kota Bogor, kegiatan dibuka langsung Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Ibnu Chuldun. Dalam sambutannya Ibnu menyatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan Kewenangan Balai Harta Peninggalan, menginisiasi kerjasama antara Balai Harta Peninggalan Jakarta dengan stakeholder terkait, serta penegakan perlindungan hak-hak perdataan anak dibawah umur dan orang yang berada dibawah Pengampuan.
“diharapkan dari kegiatan ini dapat memberikan penguatan kelembagaan Balai Harta Peninggalan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan,” ujarnya.
Kegiatan yang diselenggarakan selama tiga hari ini diisi dengan Penjelasan Materi dari berbagai narasumber seperti contohnya Optimalisasi Peran BHP berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP, Penerapan Kaidah Kitab Undang-undang Hukum Perdata dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan dalam Bidang Perwalian dan Pengampuan, Keterkaitan Notaris Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Dalam Bidang Perwalian dan Pengampuan.
Pada materi ke II diisi meteri mengenai Kepastian Hukum Surat Keterangan Ahli Waris dan Perwarisan Berdasarkan Perkawinan dan Wasiat dari Notaris dan PPAT Jakarta Timur, Sejarah Balai Harta Peninggalan Jakarta dari substansi BHP Jakarta, dan Penatausahaan Uang Pihak Ketiga dari substansi BHP Jakarta (Humas Kemenkumham Banten)