Cilegon – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten memberikan pendampingan penyusunan laporan SPIP Satuan Kerja Tahun 2023 bagi unit pelaksana teknis, Senin (26/06/2023).
Pendampingan ini dilakukan guna meningkatkan pemahaman kepada Satuan Kerja terkait Pedoman Penyusunan Laporan SPIP Triwulan dan Tahunan Satuan Kerja Tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham).
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Bagian Program dan Humas Agus Suryana didampingi Kepala Subbagian Program dan Pelaporan Esy Saidah Syam.
“Setiap pimpinan Unit kerja wajib menyusun laporan penyelenggaraan SPIP. Laporan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud terdiri atas laporan triwulan dan laporan tahunan,” ujar Agus Suryana dalam pembukaannya.
Dalam paparannya pelaksana subbagian program dan pelaporan Hardiatna menyampaikan Dasar pedoman Penyusunan Laporan SPIP Tahun 2023 mengacu kepada Peraturan Meteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Adapun sistematika Laporan SPIP Triwulan dan Laporan SPIP Tahunan satuan kerja di awali dengan surat penyampaian laporan SPIP yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal dan Surat Pengantar (terpisah dari laporan) ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah,” ujarnya
Kemudian dijelaskan format laporan SPIP dan subtansi laporan SPIP antara lain menguraikan kegiatan pengendalian dalam manajemen resiko dan pemantauan evaluasi (monev) dari kegiatan- kegiatan yang dilaksanakan dalam pengendalian MR (manajemen resiko) di uraikan dalam narasi disertai dokumentasi kegiatannya. (Humas Kemenkumham Banten)