Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace

IMG 20240423 WA0039

Kab. Magelang - Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua

membuka rangkaian kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace yang

menjadi program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara DJKI dengan Tokopedia sebagai wujud

implementasi kerja sama yang telah terjalin antara kedua belah pihak. Kali ini kerja

sama tersebut untuk memperkuat pengembangan produk Indikasi Geografis (IG)

Indonesia dalam menyambut tahun 2024 sebagai tahun tematik indikasi geografis

yang bertemakan “Cinta dan Bangga Produk Indikasi Geografis Indonesia”.

Kolaborasi ini diantaranya memberikan pelatihan cara mendaftar di Tokopedia dan

Shop | Tokopedia (pada aplikasi TikTok), memanfaatkan fitur di kedua platform, tips

branding dan pemasaran, hingga pelatihan manajemen keuangan.

Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang dari Provinsi Jawa Tengah menjadi awal

dari rangkaian kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace yang menjadi

program unggulan DJKI Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024.

Kemudian akan berlanjut di 6 (enam) wilayah produk IG terdaftar lainnya yaitu:

1. Provinsi Jambi dengan produk IG Kopi Arabika Sumatera Koerintji dan

Kayumanis Koerintji;

2. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan produk IG Madu Teran Belitong

Timur;

3. Provinsi Jawa Barat dengan produk IG Beras Pandanwangi Cianjur;

4. Provinsi DI Yogyakarta dengan produk IG Batik Tulis Nitik Yogyakarta;

5. Provinsi Sulawesi Selatan dengan produk IG Lada Luwu Timur;

6. Provinsi Gorontalo dengan produk IG Gula Aren Atinggola Gorontalo Utara.

Kurniaman mengatakan sejak mulai diterapkannya sistem pelindungan IG di

Indonesia pada tahun 2007, telah terdaftar 129 produk IG Indonesia yang berasal

dari hasil perkebunan, pertanian, peternakan, kelautan, perikanan, kerajinan, dan

hasil industri.

“Dari sekian banyak produk IG yang telah terdaftar tersebut, pembinaan oleh

pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam ranah pemanfaatan setelah IG

terdaftar masih belum berjalan secara berkelanjutan dan sinergis, khususnya terkait

promosi dan komersialisasi,” kata Kurniaman di Aula Dinas Pertanian dan Pangan

Kab. Magelang, Selasa, 23 April 2024.

Oleh karena itu, lanjut Kurniaman, kegiatan Geographical Indication Goes to

Marketplace ini menjadi salah satu fokus DJKI untuk meningkatkan kapasitas dan

peran pemilik IG dalam melakukan promosi dan komersialisasi dengan target akhir

berupa pemasaran pada marketplace.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Hubungan

Pemerintah Tokopedia, Rahmia Hasniasari mengatakan Tokopedia terus berupaya

membantu pegiat usaha di Indonesia khususnya UMKM menciptakan peluang dan

berkontribusi terhadap perekonomian nasional lewat pemanfaatan teknologi.

“Salah satunya dengan mendukung rangkaian acara Geographical Indication Goes

to Marketplace Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang yang dilaksanakan oleh

DJKI serta Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang,” kata Rahmia.

“Melalui kegiatan ini, Tokopedia akan menyediakan narasumber dan fasilitator

dengan berbagai topik mulai dari cara mendaftar di Tokopedia dan Shop | Tokopedia

(pada aplikasi TikTok), memanfaatkan fitur di kedua platform, tips branding dan

pemasaran produk kopi hingga pelatihan manajemen keuangan,” lanjutnya.

Lewat pelatihan ini, Rahmia berharap para pelaku UMKM Kopi Arabika Merapi

Merbabu Magelang dapat memperluas pasar lewat pemanfaatan platform digital dan

menjadi contoh bagi UMKM indikasi geografis di daerah lain untuk mengembangkan

usaha.

Harapan senada juga diungkapkan Kurniaman, dirinya berharap melalui kegiatan

Geographical Indication Goes to Marketplace, pemilik produk IG terdaftar dapat

meningkatkan engagement dan penjualan produk IG-nya, serta dapat meningkatkan

kemampuan teknis pemilik hak IG dalam hal promosi dan komersialisasi baik melalui

media daring maupun luring.

“Sehingga, dengan demikian dapat meningkatkan jangkauan pasar produk IG dan

daya saing bagi produk IG di daerah,” pungkasnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI